33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Barbuknya Korek Api, Warga Saka Mangkahai Diamankan karena Bakar Laha

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat dibackup
Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka PAT alias Uga (50)
warga Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena
membakar lahan mencapai 2 hektar.

Dalam Press Rilisnya, Kabagops Polres Kapuas
AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Sekretaris BPBD Kapuas Reza Pahlevi menunjukan
tersangka PAT, Selasa (6/8). 

“Tersangkat PAT dijerat Pasal 25 ayat
(1) jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ancaman kurungan dibawah 4
tahun, dan ditentukan maksimal juga denda,” ungkap AKP Iqbal Sengaji
didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda
Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Tersangka PAT telah merencanakan Sabtu (3/8)
pukul 17.00 WIB membakar lahannya di Desa Saka Mangkahai RT 04, Kecamatan
Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Karena kebakaran lahan yang cukup besar dan
meluas, maka tersangka PAT diamankan anggota Polsek Kapuas Barat dibackup
Satreskrim Polres Kapuas.

“Kita amankan juga barang bukti empat
korek api batang, yang berwarna kuning,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Iqbal, pihaknya telah
melakukan upaya pencegahan dari jauh sebelumnya, dan masyarakat diingatkan
jangan membakar lahannya. Karena dampak dari Karhutla ini sangat luas bagi
masyarakat banyak.

“Himbauan kepada masyarakat Kabupaten
Kapuas, agar tidak membakar lahan. Saat ini status Siaga, dan tidak ada lagi
tolelir bagi pelaku Karhutla,”ucapnya. (alh/OL)

Baca Juga :  Sabu dari Tersangka Melong Dilarutkan ke Dalam Air Deterjen

KUALA KAPUAS – Polsek Kapuas Barat dibackup
Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengamankan tersangka PAT alias Uga (50)
warga Desa Saka Mangkahai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, karena
membakar lahan mencapai 2 hektar.

Dalam Press Rilisnya, Kabagops Polres Kapuas
AKP Iqbal Sengaji, didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah dan Kapolsek
Kapuas Barat Ipda Eko Sutrisno, Sekretaris BPBD Kapuas Reza Pahlevi menunjukan
tersangka PAT, Selasa (6/8). 

“Tersangkat PAT dijerat Pasal 25 ayat
(1) jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalteng Nomor 5 Tahun 2003
tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Ancaman kurungan dibawah 4
tahun, dan ditentukan maksimal juga denda,” ungkap AKP Iqbal Sengaji
didampingi Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, dan Kapolsek Kapuas Barat Ipda
Eko Sutrisno.

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Tersangka PAT telah merencanakan Sabtu (3/8)
pukul 17.00 WIB membakar lahannya di Desa Saka Mangkahai RT 04, Kecamatan
Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Karena kebakaran lahan yang cukup besar dan
meluas, maka tersangka PAT diamankan anggota Polsek Kapuas Barat dibackup
Satreskrim Polres Kapuas.

“Kita amankan juga barang bukti empat
korek api batang, yang berwarna kuning,” jelasnya.

Selama ini, lanjut Iqbal, pihaknya telah
melakukan upaya pencegahan dari jauh sebelumnya, dan masyarakat diingatkan
jangan membakar lahannya. Karena dampak dari Karhutla ini sangat luas bagi
masyarakat banyak.

“Himbauan kepada masyarakat Kabupaten
Kapuas, agar tidak membakar lahan. Saat ini status Siaga, dan tidak ada lagi
tolelir bagi pelaku Karhutla,”ucapnya. (alh/OL)

Baca Juga :  Sabu dari Tersangka Melong Dilarutkan ke Dalam Air Deterjen

Terpopuler

Artikel Terbaru