26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Sabu dari Tersangka Melong Dilarutkan ke Dalam Air Deterjen

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort (Polres)
Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu yang dilaksanakan di halaman
di Mapolres Kamis sore (18/6). Pemusnahan barbuk sabu seberat 0,93 gram dengan
cara dilarutan ke dalam air deterjen itu, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan
Kompol Imam Riyadi serta diikuti oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kuala
Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.

Barbuk sabu tersebut diperoleh dari tersangka
Zulkarnaen alias Melong (30), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah.

“Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2020, sekitar
pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Desa Bumi Jaya RT 004 RW 002, Kecamatan Seruyan
Tengah,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres
Kompol Imam Riyadi saat press release.

Baca Juga :  Terpidana Mantan Direktur PDAM dan Mantan Ajudan Ben Brahim Jadi Saksi

Dikatakannya, tersangka yang merupakan warga
Perumahan KUD Usaha Bersama Desa Bumi Jaya ini, ditangkap polisi saat akan akan
melakukan transaksi sabu berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan
barbuk sabu, polisi juga mengamankan barbuk lain berupa satu buah handphone
merk Nokia, satu unit sepeda motor pelaku jenis Supra 125 dan uang yang diduga
hasil transaksi senilai Rp 445.000.

Tersangka akan dikenakan
pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara.

KUALA PEMBUANG- Kepolisian Resort (Polres)
Seruyan melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) sabu yang dilaksanakan di halaman
di Mapolres Kamis sore (18/6). Pemusnahan barbuk sabu seberat 0,93 gram dengan
cara dilarutan ke dalam air deterjen itu, dipimpin oleh Wakapolres Seruyan
Kompol Imam Riyadi serta diikuti oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Kuala
Pembuang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan.

Barbuk sabu tersebut diperoleh dari tersangka
Zulkarnaen alias Melong (30), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah.

“Tersangka ditangkap pada 2 Juni 2020, sekitar
pukul 21.30 WIB di Jalan Poros Desa Bumi Jaya RT 004 RW 002, Kecamatan Seruyan
Tengah,” kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Wakapolres
Kompol Imam Riyadi saat press release.

Baca Juga :  Terpidana Mantan Direktur PDAM dan Mantan Ajudan Ben Brahim Jadi Saksi

Dikatakannya, tersangka yang merupakan warga
Perumahan KUD Usaha Bersama Desa Bumi Jaya ini, ditangkap polisi saat akan akan
melakukan transaksi sabu berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Dari penangkapan tersebut berhasil mengamankan
barbuk sabu, polisi juga mengamankan barbuk lain berupa satu buah handphone
merk Nokia, satu unit sepeda motor pelaku jenis Supra 125 dan uang yang diduga
hasil transaksi senilai Rp 445.000.

Tersangka akan dikenakan
pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman enam tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru