30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Potensi SPK Sangat Tinggi, Sekda : Perusahaan Khawatir Ada Kasus Hukum

PALANGKA RAYA – Beberapa perusahaan kurang
percaya, jika pengelolaan sumbangan pihak ketiga (SPK) tidak terbentur hukum.
Hal itu, membuat SPK didrop dari dari Anggatan Pendapatan Daerah Perubahan
(APBDP) Kalteng 2019.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah
mengatakan, didropnya SPK dari struktur APBD tersebut, setelah pihaknya melakukan
kunjungan kerja ke Kementerian beberapa waktu lalu. Kementerian meminta agar
target pendapatan yang ditetapkan Pemprov Kalteng ditinjau ulang.

“Sesuai hasil kunjungan kami ke Dirjen
Keuangan Kemendagri terkait SPK, asumsinya terlalu jauh. Dengan begitu SPK ini
kami drop dari struktur APBDP,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
menegaskan, potensi SPK dari perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan
di provinsi ini sangat tinggi. Namun, sejumlah perusahaan masih kurang percaya
terhadap sumbangan pihak ketiga tersebut tidak akan bermasalah hukum dikemudian
hari.

Baca Juga :  Luar Biasa, Jalan Sehat Kalteng Pos Memeriahkan HUT Kotim Semarak

“Beberapa perusahaan kurang percaya jika
SPK yang dikelola Pemprov Kalteng ini nantinya menimbulkan maslah hukum. Jadi
mereka khawatir ada kasus hukum dikemudian hari terkait SKP tersebut,”
ujarnya.

Menyikapi ketidakpercayaan tersebut, Pemprov
Kalteng pun berencana menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat
tetsebut bertujuan meminta Kemendagri memberikan penegasan bahwa pungutan SPK
tidak akan dipermasalahkan penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Kami ingin ada penegasan bahwa sumbangan
pihak ketiga itu bukan termasuk pungli. Apalagi Saber Pungli kan pernah datang
ke Kalteng untuk memeriksa sumbangan pihak ketiga,” pungkasnya. (arj/OL)

PALANGKA RAYA – Beberapa perusahaan kurang
percaya, jika pengelolaan sumbangan pihak ketiga (SPK) tidak terbentur hukum.
Hal itu, membuat SPK didrop dari dari Anggatan Pendapatan Daerah Perubahan
(APBDP) Kalteng 2019.

Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah
mengatakan, didropnya SPK dari struktur APBD tersebut, setelah pihaknya melakukan
kunjungan kerja ke Kementerian beberapa waktu lalu. Kementerian meminta agar
target pendapatan yang ditetapkan Pemprov Kalteng ditinjau ulang.

“Sesuai hasil kunjungan kami ke Dirjen
Keuangan Kemendagri terkait SPK, asumsinya terlalu jauh. Dengan begitu SPK ini
kami drop dari struktur APBDP,” ucapnya.

Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri
menegaskan, potensi SPK dari perusahaan perkebunan, pertambangan dan kehutanan
di provinsi ini sangat tinggi. Namun, sejumlah perusahaan masih kurang percaya
terhadap sumbangan pihak ketiga tersebut tidak akan bermasalah hukum dikemudian
hari.

Baca Juga :  Luar Biasa, Jalan Sehat Kalteng Pos Memeriahkan HUT Kotim Semarak

“Beberapa perusahaan kurang percaya jika
SPK yang dikelola Pemprov Kalteng ini nantinya menimbulkan maslah hukum. Jadi
mereka khawatir ada kasus hukum dikemudian hari terkait SKP tersebut,”
ujarnya.

Menyikapi ketidakpercayaan tersebut, Pemprov
Kalteng pun berencana menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat
tetsebut bertujuan meminta Kemendagri memberikan penegasan bahwa pungutan SPK
tidak akan dipermasalahkan penegak hukum, khususnya Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli).

“Kami ingin ada penegasan bahwa sumbangan
pihak ketiga itu bukan termasuk pungli. Apalagi Saber Pungli kan pernah datang
ke Kalteng untuk memeriksa sumbangan pihak ketiga,” pungkasnya. (arj/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru