SAMPIT, PROKALTENG.CO-Barang bukti narkotika sebanyak 84 bungkus plastik dengan berat bersih keseluruhan 29,35 gram dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Kotim dengan cara dilarutkan ke dalam cairan kimia, di depan ruang Sat Narkoba Polres Kotim, Jumat (05/11/2021).
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Syaifullah mengatakan, Satresnarkoba Polres Kotim melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 29,35 gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan pada kali ini merupakan hasil tangkapan dari 8 tersangka yakni YP, TR, TS, SU, FE, DR, DJ dan MJ, yang ditangkap dari tanggal 25 Oktober sampai 1 November 2021," ucapnya.
Pengungkapan ini merupakan bukti keberhasilan, serta keseriusan petugas kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang masih merajalela di tengah masyarakat.
"Perlu saya tekankan lagi, di sini agar masyarakat jangan sekali-kali mendekati narkoba dan apabila ada yang menggunakan narkotika, untuk segera berhenti. Karena kami tentunya tidak akan tinggal diam apa bila masih ada yang menggunakan narkoba, maka akan kami tindak tanpa tebang pilih," ungkapnya.