27.3 C
Jakarta
Tuesday, November 26, 2024

Jual Miras Oplosan, Lapak Dagang Pasutri di Jalan Bali Digerebek Polis

PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah
menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) oplosan di Jalan
Bali, Kota Palangka Raya, Minggu (5/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Miras oplosan tersebut diketahui berasal dari alkohol 70%
merk gajah duduk dicampur dengan extra jos atau kukubima serta air mineral.

Dua lapak warung di bilangan Jalan Bali kali ini menjadi
sasaran Petugas  adanya laporan warga
saat melakukan patroli cipta kondisi.

Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo
Wardono melalui Wadir Samapta Timbul RK Siregar menuturkan, saat melakukan
patroli cipta kondisi terkait Harkamtibmas di wilayah Polda Kalimantan Tengah
khususnya Kota Palangka Raya, pihaknya mendapat laporan adanya penjualan miras
oplosan.

Baca Juga :  Budak Sabu di Palangka Raya Ini Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

“Saat kita mendatangi lokasi dan menggeledah isi
warung. Ternyata benar, ada beberapa alkohol gajah duduk dan kuku bima yang
kita temukan,” kata Timbul.

Dengan barang bukti tersebut pihaknya kemudian mengamankan
dua orang suami istri yang kompak memperdagangkan miras oplosan tersebut.

“Kita amankan dua penjual atas nama M (40) dan R (37).
Nanti akan kita tekusuri terkait asal barang bukti tersebut dari mana dan akan
terus kita lakukan penindakan,” kata Mantan Kapolresta Palangka Raya
dilokasi.

Menurut informasi yang
dihimpun, pasutri tersebut dalam sehari bisa menghabiskn satu buah dos alkohol
merk gajah duduk. Dalam satu paket miras oplosan, yakni berisi air mineral,
minuman berenergi sachet, dan alkohol 70%. Mereka menjualnya dengan harga Rp.22
ribu. Dan menghabiskan 25 sampai 30 botol per harinya.

Baca Juga :  Pelaku Mengaku Bikin Api untuk Mengusir Nyamuk

PALANGKA RAYA – Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah
menggerebek sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) oplosan di Jalan
Bali, Kota Palangka Raya, Minggu (5/7) sekitar pukul 01.00 WIB.

Miras oplosan tersebut diketahui berasal dari alkohol 70%
merk gajah duduk dicampur dengan extra jos atau kukubima serta air mineral.

Dua lapak warung di bilangan Jalan Bali kali ini menjadi
sasaran Petugas  adanya laporan warga
saat melakukan patroli cipta kondisi.

Direktur Samapta Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Susilo
Wardono melalui Wadir Samapta Timbul RK Siregar menuturkan, saat melakukan
patroli cipta kondisi terkait Harkamtibmas di wilayah Polda Kalimantan Tengah
khususnya Kota Palangka Raya, pihaknya mendapat laporan adanya penjualan miras
oplosan.

Baca Juga :  Budak Sabu di Palangka Raya Ini Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

“Saat kita mendatangi lokasi dan menggeledah isi
warung. Ternyata benar, ada beberapa alkohol gajah duduk dan kuku bima yang
kita temukan,” kata Timbul.

Dengan barang bukti tersebut pihaknya kemudian mengamankan
dua orang suami istri yang kompak memperdagangkan miras oplosan tersebut.

“Kita amankan dua penjual atas nama M (40) dan R (37).
Nanti akan kita tekusuri terkait asal barang bukti tersebut dari mana dan akan
terus kita lakukan penindakan,” kata Mantan Kapolresta Palangka Raya
dilokasi.

Menurut informasi yang
dihimpun, pasutri tersebut dalam sehari bisa menghabiskn satu buah dos alkohol
merk gajah duduk. Dalam satu paket miras oplosan, yakni berisi air mineral,
minuman berenergi sachet, dan alkohol 70%. Mereka menjualnya dengan harga Rp.22
ribu. Dan menghabiskan 25 sampai 30 botol per harinya.

Baca Juga :  Pelaku Mengaku Bikin Api untuk Mengusir Nyamuk

Terpopuler

Artikel Terbaru