26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Mengaku Bikin Api untuk Mengusir Nyamuk

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan rekontruksi tempat kejadian perkara
kebakaran di Sarana Gedung Olahraga (SGO) Universitas Palangka Raya, Jalan R. A
Kartini, Kota Palangka Raya, Selasa (15/9) pukul 10.30 WIB.

 

Sedikitnya ada delapan adegan
rekontruksi diperagakan oleh pelaku GT (26) dan disaksikan oleh saksi HT (16)
yang turut diamankan kepolisian beberapa jam setelah api dipadamkan.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol
Todoan Agung mengatakan dalam rekontruksi tersebut, terbakarnya gedung olahraga
itu karena unsur kelalaian.

 

Beberapa adegan yang diperagakan
pelaku GT, berawal dari luar gedung. Kemudian pelaku masuk gedung dan membakar
potongan kayu hingga membuang korek api yang digunakan.

Baca Juga :  Obok-obok Ponton Lagi, BNNP Ringkus Pasutri Bandar Sabu

 

“Bisa dilihat dalam adegan
nomor 7, pelaku membakar potongan kayu hingga tak sengaja membuat api merembet
dan membesar hingga membakar kursi kayu yang ada di dalam gedung,” kata
Todoan.

 

Dalam rekontruksi tersebut, petugas
membawa serpihan kayu yang terbakar serta barang bukti korek api.

 

GT mengaku dirinya membakar
potongan kayu kecil di dalam gedung dengan maksud untuk mengusir nyamuk karena
keduanya berniat untuk tidur di dalam bangunan tersebut.

 

Kemudian keduanya tidur dan
membiarkan api tetap menyala.

Namun pelaku terkejut saat api
mulai membesar. Mereka juga berusaha untuk memadamkannya namun tidak berhasil. Akhirnya
kedua pelaku tersebut melarikan diri menuju lapangan basket di Sanaman Mantikai
dengan menggunakan dua buah sepeda.

Baca Juga :  Kena Kasus Penipuan, Ibu dari Anak Disabilitas Jadi Tahanan Kota

 

Resmob Polresta Palangka Raya,
Polsek Pahandut dengan dibakcup Subdit III Jatanras dan Subdit Intelkam Polda
Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut
beberapa jam kemudian.  Kini keduanya
masih diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih
lanjut.

 

PALANGKA RAYA, KALTENGPOS.CO –
Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan rekontruksi tempat kejadian perkara
kebakaran di Sarana Gedung Olahraga (SGO) Universitas Palangka Raya, Jalan R. A
Kartini, Kota Palangka Raya, Selasa (15/9) pukul 10.30 WIB.

 

Sedikitnya ada delapan adegan
rekontruksi diperagakan oleh pelaku GT (26) dan disaksikan oleh saksi HT (16)
yang turut diamankan kepolisian beberapa jam setelah api dipadamkan.

 

Kapolresta Palangka Raya Kombes
Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol
Todoan Agung mengatakan dalam rekontruksi tersebut, terbakarnya gedung olahraga
itu karena unsur kelalaian.

 

Beberapa adegan yang diperagakan
pelaku GT, berawal dari luar gedung. Kemudian pelaku masuk gedung dan membakar
potongan kayu hingga membuang korek api yang digunakan.

Baca Juga :  Obok-obok Ponton Lagi, BNNP Ringkus Pasutri Bandar Sabu

 

“Bisa dilihat dalam adegan
nomor 7, pelaku membakar potongan kayu hingga tak sengaja membuat api merembet
dan membesar hingga membakar kursi kayu yang ada di dalam gedung,” kata
Todoan.

 

Dalam rekontruksi tersebut, petugas
membawa serpihan kayu yang terbakar serta barang bukti korek api.

 

GT mengaku dirinya membakar
potongan kayu kecil di dalam gedung dengan maksud untuk mengusir nyamuk karena
keduanya berniat untuk tidur di dalam bangunan tersebut.

 

Kemudian keduanya tidur dan
membiarkan api tetap menyala.

Namun pelaku terkejut saat api
mulai membesar. Mereka juga berusaha untuk memadamkannya namun tidak berhasil. Akhirnya
kedua pelaku tersebut melarikan diri menuju lapangan basket di Sanaman Mantikai
dengan menggunakan dua buah sepeda.

Baca Juga :  Kena Kasus Penipuan, Ibu dari Anak Disabilitas Jadi Tahanan Kota

 

Resmob Polresta Palangka Raya,
Polsek Pahandut dengan dibakcup Subdit III Jatanras dan Subdit Intelkam Polda
Kalimantan Tengah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tersebut
beberapa jam kemudian.  Kini keduanya
masih diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih
lanjut.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru