33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tok!!! DPRD Mura Sahkan APBD Perubahan 2020

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – APBD
Perubahan Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi disahkan pada, Senin (14/9) malam
melalu Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah
daerah terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.

 

Dalam rapat paripurna ke-4 masa
sidang-II tahun 2020 tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni
dengan didampingi Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin,
serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dari unsur pemerintah daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua
DPRD Mura, Doni, meminta kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam
menggunakan anggaran, dan tentu harus sesuai dengan mekanisme yang sudah
ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Dewan Dukung Tekan Angka Stunting di Mura

 

“Karena bila dilihat waktu kita
tidak panjang dan kami harap dampak dari APBD Perubahan ini bisa memberikan
manfaat dalam kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah rencanakan,” ungkap
Doni.

 

Sementara itu dalam menyampaikan
pidato, Bupati Mura, Perdie M. Yoseph mengaku sangat berterima kasih dan
penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, tim anggarn pemerintah daerah  serta seluruh pimpinan SKPD karena telah
bekerja keras dalam menyusun APBD perubahaan tahun 2020.

 

“Selayaknya kita patut berbesar
hati karena APBD perubahan tahun 2020 ini masih sanggup bertahan dan berjalan
dengan baik, sebab masih mampu memenuhi amanah undang-undang yang berlaku dalam
penyusunan APBD perubahan,” jelas Perdie.

Baca Juga :  Pemda Diminta Mampu Meningkatkan Pembangunan Bidang Pertanian

 

Dijelaskan Perdie, dalam struktur
Rapeda tentang APBD Perubahan tahun 2020, pendapatan daerah sebelum perubahan
sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 dan setelah perubahan menjadi
Rp.1.122.214.191.487,00.

 

“Untuk belanja daerah yang semula
pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 menjadi
Rp.1.208.091.654.777,83. Sementara pembiayaan daerah sebelum perubaahan sebesar
Rp.8.621.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp.120.984.749.846,46 atau mengalami
kenaikan sebesar Rp.112.363.749.846,46,” tutup Perdie.

 

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – APBD
Perubahan Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi disahkan pada, Senin (14/9) malam
melalu Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD dengan pemerintah
daerah terhadap RAPBD perubahan tahun anggaran 2020.

 

Dalam rapat paripurna ke-4 masa
sidang-II tahun 2020 tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Mura, Doni
dengan didampingi Wakil Ketua I, Likon dan Wakil Ketua II, Rahmanto Muhidin,
serta dihadiri Bupati Mura, Perdie M. Yoseph dari unsur pemerintah daerah.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua
DPRD Mura, Doni, meminta kepada pemerintah daerah untuk bergerak cepat dalam
menggunakan anggaran, dan tentu harus sesuai dengan mekanisme yang sudah
ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga :  Dewan Dukung Tekan Angka Stunting di Mura

 

“Karena bila dilihat waktu kita
tidak panjang dan kami harap dampak dari APBD Perubahan ini bisa memberikan
manfaat dalam kegiatan pembangunan yang sebelumnya sudah rencanakan,” ungkap
Doni.

 

Sementara itu dalam menyampaikan
pidato, Bupati Mura, Perdie M. Yoseph mengaku sangat berterima kasih dan
penghargaan kepada seluruh anggota DPRD, tim anggarn pemerintah daerah  serta seluruh pimpinan SKPD karena telah
bekerja keras dalam menyusun APBD perubahaan tahun 2020.

 

“Selayaknya kita patut berbesar
hati karena APBD perubahan tahun 2020 ini masih sanggup bertahan dan berjalan
dengan baik, sebab masih mampu memenuhi amanah undang-undang yang berlaku dalam
penyusunan APBD perubahan,” jelas Perdie.

Baca Juga :  Pemda Diminta Mampu Meningkatkan Pembangunan Bidang Pertanian

 

Dijelaskan Perdie, dalam struktur
Rapeda tentang APBD Perubahan tahun 2020, pendapatan daerah sebelum perubahan
sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 dan setelah perubahan menjadi
Rp.1.122.214.191.487,00.

 

“Untuk belanja daerah yang semula
pada APBD murni tahun 2020 sebesar Rp.1.240.280.888.195,09 menjadi
Rp.1.208.091.654.777,83. Sementara pembiayaan daerah sebelum perubaahan sebesar
Rp.8.621.000.000,00 setelah perubahan menjadi Rp.120.984.749.846,46 atau mengalami
kenaikan sebesar Rp.112.363.749.846,46,” tutup Perdie.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru