33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Budak Sabu di Palangka Raya Ini Tak Berkutik saat Diringkus Polisi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial J (42) tak berkutik ketika anggota Satreskoba Polresta Palangka Raya meringkus dirinya karena kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi ketika J tengah berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, (3/6) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui  Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan anggotanya dalam menangkap tersangka tersebut. Keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, menurutnya berawal dari laporan masyarakat.

" J dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 19,76 Gram, satu buah handphone, tujuh lembar potongan plastik hitam, satu buah plastik klip besar dan uang tunai senilai Rp 200.000,- kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Asep, Jumat(4/6).

Baca Juga :  Mantan Kasatpol PP Mengaku Tak Bersalah

Akibat perbuatannya, menurut Asep, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial J (42) tak berkutik ketika anggota Satreskoba Polresta Palangka Raya meringkus dirinya karena kedapatan menyimpan paket narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan polisi ketika J tengah berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis, (3/6) lalu.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui  Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan keberhasilan anggotanya dalam menangkap tersangka tersebut. Keberhasilan personelnya mengungkap peredaran barang haram tersebut, menurutnya berawal dari laporan masyarakat.

" J dan barang bukti berupa empat paket narkotika diduga jenis sabu seberat 19,76 Gram, satu buah handphone, tujuh lembar potongan plastik hitam, satu buah plastik klip besar dan uang tunai senilai Rp 200.000,- kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Asep, Jumat(4/6).

Baca Juga :  Mantan Kasatpol PP Mengaku Tak Bersalah

Akibat perbuatannya, menurut Asep, J dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara.

Terpopuler

Artikel Terbaru