26.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Mantan Kasatpol PP Mengaku Tak Bersalah

PALANGKA RAYA-Sidang
kasus korupsi yang menghadirkan terdakwa yakni mantan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten
Barito Selatan (Barsel) Erik Kusdaryanto, dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, Kamis (16/5).

Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan
anggaran kegiatan-kegiatan di Satpol PP dan Damkar Barsel tahun anggaran 2017,
yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp427 juta ini, beragendakan
mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Setelah selesai memberikan
keterangan di depan mejelis hakim dan jaksa penuntut umum, Erik Kusdaryanto
mengatakan, pihak JPU belum bisa menemukan bukti bahwa dirinya bersalah. “Tadi
saya sudah menyerahkan beberapa bukti di persidangan, bahwa kenyataan di lapangan
hasil fakta persidangan selama ini, tidak bisa dibuktikan bahwa saya
bersalah,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Sasar THM, Polisi Periksa Identitas Pengunjung

Jadi, tambah dia,
dirinya meminta majelis hakim dengan seadil-adilnya untuk memutuskan. Serta,
menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntunan maupun
pidana. “Orang yang tidak bersalah itukan, tidak mungkin ditahan, tentu
harus dibebaskan,” cetusnya.

Masalah ini, sebut dia,
merupakan masalah administratif yang merupakan masalah perdata. Jika ada
kerugian negara secara perdata, maka akan dikembalikan secara perdata juga.

“Masalah perdata
itu bukan pidana, karena selama ini saya beranggapan bahwa mereka selalu
menganggap seolah olah pegawai negeri sipil (PNS) itu selalu salah. Padahal
kalau kita boleh jujur, hakim juga mengatakan bahwa di dana rutin itu penuh dengan
kebijakan-kebijakan kepala. Sebagai kepala dinas, saya bertanggung jawab atas
semua tugas saya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemunculan Buaya Gegerkan Warga

Sementara itu dia
menyebutkan, dirinya sudah menjamin beberapa aset yang dimilikinya untuk
membayar kerugian negara yang telah dia lakukan. “Saya sudah menjaminkan
satu buah SKT, satu buah BPKB mobil, itupun menurut mereka masih kurang. Makanya
saya bilang, saya akan jaminkan rumah orang tua saya kurang lebih Rp4 miliar. Kalau
pemerintah daerah merasa kurang, apalagi yang harus dibutuhkan?,”
tuturnya.

Sementara JPU yang ditunjuk dalam kasus ini, Arief
mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa tersebut sesuai dengan kenyataan dan
aturan yang berlaku. “Kalau terdakwa mengatakan kalau proses hukum ini
salah dan menganggap dirinya tidak salah, kami rasa itu hak terdakwa. Tapi
menurut saya, ini sesuai dengan dakwaan dan hukum yang berlaku,”
tandasnya. (don/ami)

PALANGKA RAYA-Sidang
kasus korupsi yang menghadirkan terdakwa yakni mantan Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten
Barito Selatan (Barsel) Erik Kusdaryanto, dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Kota Palangka Raya, Kamis (16/5).

Kasus tipikor dugaan penyalahgunaan
anggaran kegiatan-kegiatan di Satpol PP dan Damkar Barsel tahun anggaran 2017,
yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp427 juta ini, beragendakan
mendengarkan keterangan dari terdakwa.

Setelah selesai memberikan
keterangan di depan mejelis hakim dan jaksa penuntut umum, Erik Kusdaryanto
mengatakan, pihak JPU belum bisa menemukan bukti bahwa dirinya bersalah. “Tadi
saya sudah menyerahkan beberapa bukti di persidangan, bahwa kenyataan di lapangan
hasil fakta persidangan selama ini, tidak bisa dibuktikan bahwa saya
bersalah,” ucapnya saat diwawancarai awak media.

Baca Juga :  Sasar THM, Polisi Periksa Identitas Pengunjung

Jadi, tambah dia,
dirinya meminta majelis hakim dengan seadil-adilnya untuk memutuskan. Serta,
menyatakan dirinya tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntunan maupun
pidana. “Orang yang tidak bersalah itukan, tidak mungkin ditahan, tentu
harus dibebaskan,” cetusnya.

Masalah ini, sebut dia,
merupakan masalah administratif yang merupakan masalah perdata. Jika ada
kerugian negara secara perdata, maka akan dikembalikan secara perdata juga.

“Masalah perdata
itu bukan pidana, karena selama ini saya beranggapan bahwa mereka selalu
menganggap seolah olah pegawai negeri sipil (PNS) itu selalu salah. Padahal
kalau kita boleh jujur, hakim juga mengatakan bahwa di dana rutin itu penuh dengan
kebijakan-kebijakan kepala. Sebagai kepala dinas, saya bertanggung jawab atas
semua tugas saya,” jelasnya.

Baca Juga :  Kemunculan Buaya Gegerkan Warga

Sementara itu dia
menyebutkan, dirinya sudah menjamin beberapa aset yang dimilikinya untuk
membayar kerugian negara yang telah dia lakukan. “Saya sudah menjaminkan
satu buah SKT, satu buah BPKB mobil, itupun menurut mereka masih kurang. Makanya
saya bilang, saya akan jaminkan rumah orang tua saya kurang lebih Rp4 miliar. Kalau
pemerintah daerah merasa kurang, apalagi yang harus dibutuhkan?,”
tuturnya.

Sementara JPU yang ditunjuk dalam kasus ini, Arief
mengatakan, dakwaan terhadap terdakwa tersebut sesuai dengan kenyataan dan
aturan yang berlaku. “Kalau terdakwa mengatakan kalau proses hukum ini
salah dan menganggap dirinya tidak salah, kami rasa itu hak terdakwa. Tapi
menurut saya, ini sesuai dengan dakwaan dan hukum yang berlaku,”
tandasnya. (don/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru