33.8 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Tiga Pemilik Sabu Diciduk, Ini Identiitas dan Barbuk yang Diamankan

KUALA
KAPUAS
Satnarkoba
Polres Kapuas berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar
narkoba jenis sabu hanya dalam waktu semalam. Penangkapan pertama dilakukan
terhadap dua tersangka, Rabu (3/7) pukul 21.30 WIB di Jalan Teratai, Kelurahan
Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya ditangkap saat
melintas, dan dihentikan anggota dengan digeledah dan ditemukan barang bukti.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, menerangkan identtitas keuda
pelaku, tersangka Salim Ali Rahman alias Salim bin Memed Uhi (26) alamat Jalan
Pemuda Perumahan Denmar Blok C, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas, dan Abdul Halim alias Halim bin Tajudin (24) Alamat Jalan
Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.

Baca Juga :  Usai Dipukul Kapolres, Brigadir SL Berhadapan dengan Propam

“Barang Bukti dua
paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu berat brutto 0,46
gram, satu lembar kertas alumunium foil, dua buah telepon seluler, satu lembar
baju kemeja warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol DA
6171 JE,” ungkap Iptu Suherman, Kamis (4/7).

Selanjutnya dilakukan pengembangan
dan Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang lagi, Rabu (3/7) pukul
22.30 WIB di Jalan Pemuda Komplek Veteran, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas. “Kita tangkap tersangka Hermanto Alias Herman
(27) Alamat Jalan Tambun Bungai Gg IV Kelurahan Selat Tengah, Kecamatam Selat,
Kapuas,” jelasnya.

Ikut diamankan, barang
bukti dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu
dengan berat brutto 0,48 gram, satu plastik klip kecil, satu buah Potongan
bungkusan permen, dan satu buah telepon seluler.

Baca Juga :  Respons Kritikan BW, Firli: Di Balik Kebaikan Selalu Saja Ada Fitnah

Ketiganya melakukan
dituduh melakukan tindak pidana narkotika, di mana kejahatan setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan l bukan tanaman.

“Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/uni)

KUALA
KAPUAS
Satnarkoba
Polres Kapuas berhasil meringkus tiga tersangka yang diduga sebagai pengedar
narkoba jenis sabu hanya dalam waktu semalam. Penangkapan pertama dilakukan
terhadap dua tersangka, Rabu (3/7) pukul 21.30 WIB di Jalan Teratai, Kelurahan
Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Keduanya ditangkap saat
melintas, dan dihentikan anggota dengan digeledah dan ditemukan barang bukti.

Kapolres Kapuas AKBP
Tejo Yuantoro melalui Kasatnarkoba Iptu Suherman, menerangkan identtitas keuda
pelaku, tersangka Salim Ali Rahman alias Salim bin Memed Uhi (26) alamat Jalan
Pemuda Perumahan Denmar Blok C, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat,
Kabupaten Kapuas, dan Abdul Halim alias Halim bin Tajudin (24) Alamat Jalan
Cilik Riwut, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kapuas.

Baca Juga :  Usai Dipukul Kapolres, Brigadir SL Berhadapan dengan Propam

“Barang Bukti dua
paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu berat brutto 0,46
gram, satu lembar kertas alumunium foil, dua buah telepon seluler, satu lembar
baju kemeja warna putih, dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Nopol DA
6171 JE,” ungkap Iptu Suherman, Kamis (4/7).

Selanjutnya dilakukan pengembangan
dan Satnarkoba berhasil mengamankan satu orang lagi, Rabu (3/7) pukul
22.30 WIB di Jalan Pemuda Komplek Veteran, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan
Selat, Kabupaten Kapuas. “Kita tangkap tersangka Hermanto Alias Herman
(27) Alamat Jalan Tambun Bungai Gg IV Kelurahan Selat Tengah, Kecamatam Selat,
Kapuas,” jelasnya.

Ikut diamankan, barang
bukti dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu
dengan berat brutto 0,48 gram, satu plastik klip kecil, satu buah Potongan
bungkusan permen, dan satu buah telepon seluler.

Baca Juga :  Respons Kritikan BW, Firli: Di Balik Kebaikan Selalu Saja Ada Fitnah

Ketiganya melakukan
dituduh melakukan tindak pidana narkotika, di mana kejahatan setiap orang yang
tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika golongan l bukan tanaman.

“Saat ini ketiganya dalam pemeriksaan dan
pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (alh/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru