28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bakar Hutan, Pelaku Bisa Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Milia

BUNTOK-Kepala Dinas
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Edi Suharto mengatakan, bahwa pihaknya
bersama tim Karhutla Barsel gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan jika ada masyarakat yang berani
membakar lahan dan hutan, maka pelaku bakal terancam dipidana penjara 15 tahun,
dan denda Rp15 miliar.

“Kita bersama
dengan unsur terkait terus menggelar sosialisasi,” ujar Edi Suharto, Kamis
(4/7).

Edi Suharto mengatakan,
kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum memasuki
musim kemarau di Bulan Juli 2019 ini. “ Dengan mulainya musim kemarau saat ini,
diimbau untuk bisa lebih waspada, serta tidak membakar hutan, dan lahan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan,
pihaknya terus melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran
hutan, dan lahan di wilayah setempat, baik secara langsung maupun memasang
spanduk larangan. “Kita juga jemput bola dengan mendatangi desa-desa sekitar
terkait giat sosialisasi,” terangnya.

Baca Juga :  Kunjungi Batara, Putra Ketua MPR Ingin Silaturahmi dan Melihat Budaya

Dalam melakukan
pencegahan kebakaran hutan, dan lahan dilaksanakan dengan cara pre
ventif (sosialisasi),
preventif (pencegahan), serta refresif (penegakan hukum). “Ini dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran
hutan, dan lahan,” pungkasnya. (ner/uni)

BUNTOK-Kepala Dinas
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Edi Suharto mengatakan, bahwa pihaknya
bersama tim Karhutla Barsel gencar melaksanakan sosialisasi pencegahan
kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan jika ada masyarakat yang berani
membakar lahan dan hutan, maka pelaku bakal terancam dipidana penjara 15 tahun,
dan denda Rp15 miliar.

“Kita bersama
dengan unsur terkait terus menggelar sosialisasi,” ujar Edi Suharto, Kamis
(4/7).

Edi Suharto mengatakan,
kegiatan sosialisasi sudah dilaksanakan sejak lama, bahkan sebelum memasuki
musim kemarau di Bulan Juli 2019 ini. “ Dengan mulainya musim kemarau saat ini,
diimbau untuk bisa lebih waspada, serta tidak membakar hutan, dan lahan,” ucapnya.

Dia juga mengatakan,
pihaknya terus melaksanakan sosialisasi untuk mencegah terjadinya kebakaran
hutan, dan lahan di wilayah setempat, baik secara langsung maupun memasang
spanduk larangan. “Kita juga jemput bola dengan mendatangi desa-desa sekitar
terkait giat sosialisasi,” terangnya.

Baca Juga :  Kunjungi Batara, Putra Ketua MPR Ingin Silaturahmi dan Melihat Budaya

Dalam melakukan
pencegahan kebakaran hutan, dan lahan dilaksanakan dengan cara pre
ventif (sosialisasi),
preventif (pencegahan), serta refresif (penegakan hukum). “Ini dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran warga agar bisa mencegah terjadinya kebakaran
hutan, dan lahan,” pungkasnya. (ner/uni)

Terpopuler

Artikel Terbaru