30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Bawa Adik Mencuri, Hasilnya Digunakan untuk Membeli Barang-Barang Ini

PALANGKA RAYA – Apapun alasannya, perbuatan
RS (21) sangat tidak dibenarkan. Untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,
RS  mengajak adiknya NS (15) melakukan
pencurian sebuah rumah di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya, pada 29 Juni 2019
sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kini keduannya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya

“Adik tersangka yakni NS tidak kami
tahan, tetapi berstatus wajib lapor,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar saat press release, Kamis (4/7).

Timbul mengatakan jika tersangka mengajak
adik tersangka yakni NS tersebut untuk mencuri. Namun pada awalnya NS menolak,
tetapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya NS pun mau ikut dengan
tersangka.

“Jadi ketika sampai di rumah tujuan
mencuri, tersangka menyuruh adik tersangka menunggu di atas sepeda motor dan
memantau situasi. Sementara tersangka masuk ke dalam rumah tujuan,” ungkap
Timbul.

Baca Juga :  Ular Piton 3 Meter Telan 4 Ayam di Kandang

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku
tabungan, 2 buah ATM, 2 buah KTP, 2 buah SIM, satu buah tas selempang dan uang
senilai Rp 6.225.000.

“Uang hasil curian tersangka gunakan
untuk membeli 2 buah handphone, 1 buah tas selempang dan 1 lembar celana
panjang,” tuturnya. (atm/OL)

PALANGKA RAYA – Apapun alasannya, perbuatan
RS (21) sangat tidak dibenarkan. Untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum,
RS  mengajak adiknya NS (15) melakukan
pencurian sebuah rumah di Jalan B Koetin Kota Palangka Raya, pada 29 Juni 2019
sekitar pukul 02.00 WIB. Namun kini keduannya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya

“Adik tersangka yakni NS tidak kami
tahan, tetapi berstatus wajib lapor,” kata Kapolres Palangka Raya, AKBP
Timbul RK Siregar saat press release, Kamis (4/7).

Timbul mengatakan jika tersangka mengajak
adik tersangka yakni NS tersebut untuk mencuri. Namun pada awalnya NS menolak,
tetapi tersangka tetap memaksa hingga akhirnya NS pun mau ikut dengan
tersangka.

“Jadi ketika sampai di rumah tujuan
mencuri, tersangka menyuruh adik tersangka menunggu di atas sepeda motor dan
memantau situasi. Sementara tersangka masuk ke dalam rumah tujuan,” ungkap
Timbul.

Baca Juga :  Ular Piton 3 Meter Telan 4 Ayam di Kandang

Selain itu, kata Kapolres, pihaknya juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 2 buah buku
tabungan, 2 buah ATM, 2 buah KTP, 2 buah SIM, satu buah tas selempang dan uang
senilai Rp 6.225.000.

“Uang hasil curian tersangka gunakan
untuk membeli 2 buah handphone, 1 buah tas selempang dan 1 lembar celana
panjang,” tuturnya. (atm/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru