28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terungkap ! Kejahatan Narkoba, ITE hingga Pembunuhan

KUALA KURUN, PROKALTENG Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap beberapa kejahatan di wilayah hukumnya.
Mulai dari pengungkapan kasus narkoba, kasus tindak pidana Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kasus pembunuhan di Kecamatan
Tewah. Barang bukti (barbuk) dan tersangka diperlihatkan di Mapolres Gumas,
Senin (2/11).

Wakapolres Gumas Kompol
Theodorus Priyo Santosa menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus Narkotika
jenis sabu kali ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial NP (33)
warga Kuala Kurun dengan total barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam
butir pil ekstasi seberat 1,89 gram pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

“Selanjutnya tersangka
inisial M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang dengan barang bukti enam
plastik klip diduga sabu seberat 3,34 gram. Kedua tersangka ini ditangkap di
tempat berbeda dihari yang sama. Para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto
pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bejat Kakak Tiri Dilakukan saat Orang Tua Kerja

Kemudian tambah Theo,
dari Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus 
tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi
elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE (26) asal Kabupaten
Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan
sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta
membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada
teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas
menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas,
Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” bebernya kepada awak media.

Menurut catatan
kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan
atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE
diancam pasal 45 ayat 1
  junto 27 ayat 1
dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Satlantas Gandeng TNI Bagikan Masker

“Usai diperiksa, kejiwaan
tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak
diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan
suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

Pengungkapan kasus
selanjutnya adalah  tentang tindak pidana
pembunuhan di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah pada Sabtu tanggal 10 Oktober
2020 lalu. Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Sukardi tewas bersimbah
darah usai mendapat luka bacok.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor
asmara antara tersangka bernama Karto, korban dan isteri korban. Akibat
perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3
KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

KUALA KURUN, PROKALTENG Polres
Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap beberapa kejahatan di wilayah hukumnya.
Mulai dari pengungkapan kasus narkoba, kasus tindak pidana Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga kasus pembunuhan di Kecamatan
Tewah. Barang bukti (barbuk) dan tersangka diperlihatkan di Mapolres Gumas,
Senin (2/11).

Wakapolres Gumas Kompol
Theodorus Priyo Santosa menuturkan bahwa dalam pengungkapan kasus Narkotika
jenis sabu kali ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu berinisial NP (33)
warga Kuala Kurun dengan total barang bukti sabu seberat 102,62 gram dan enam
butir pil ekstasi seberat 1,89 gram pada Kamis tanggal 22 Oktober 2020 lalu.

“Selanjutnya tersangka
inisial M (25) warga Desa Sepang, Kecamatan Sepang dengan barang bukti enam
plastik klip diduga sabu seberat 3,34 gram. Kedua tersangka ini ditangkap di
tempat berbeda dihari yang sama. Para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 junto
pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun,”
ungkapnya.

Baca Juga :  Aksi Bejat Kakak Tiri Dilakukan saat Orang Tua Kerja

Kemudian tambah Theo,
dari Reskrim Polres berhasil mengungkap kasus 
tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
yaitu, dengan sengaja mendistribusikan dan atau menstransmisikan informasi
elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik.
Kali ini tersangkanya merupakan mahasiswa inisial RE (26) asal Kabupaten
Merangin, Provinsi Jambi.

“Tersangka dengan
sadar, dan sengaja merekam video panggilan yang bermuatan porno aksi, serta
membagikan rekaman tersebut melalui beberapa akun media sosial palsu kepada
teman-temannya. Usai dilakukan pelacakan, akhirnya Satreskrim Polres Gunung Mas
menangkap tersangka di rumahnya di BTN Belisih Indah Kelurahan Pasar Atas,
Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi,” bebernya kepada awak media.

Menurut catatan
kepolisian, tersangka sebelumnya juga pernah dipenjara selama delapan bulan
atas kasus serupa pada tahun 2018 lalu di Provinsi Jambi. Atas perbuatannya, RE
diancam pasal 45 ayat 1
  junto 27 ayat 1
dan 3 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008
dengan ancaman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar.

Baca Juga :  Satlantas Gandeng TNI Bagikan Masker

“Usai diperiksa, kejiwaan
tersangka dinilai sehat. Adapun motif tersangka dalam kasus ini, yaitu hendak
diperhatikan oleh korbannya. Pelaku diketahui merupakan orang yang tertutup dan
suka menyendiri. Dia merupakan mahasiswa fakultas kesehatan,” jelas Theo.

Pengungkapan kasus
selanjutnya adalah  tentang tindak pidana
pembunuhan di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah pada Sabtu tanggal 10 Oktober
2020 lalu. Dalam kejadian tersebut, korban atas nama Sukardi tewas bersimbah
darah usai mendapat luka bacok.

“Motif pembunuhan tersebut diduga akibat faktor
asmara antara tersangka bernama Karto, korban dan isteri korban. Akibat
perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana jounto pasal 351 ayat 3
KUH Pidana dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru