26.6 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dua ‘Tikus Kebun’ di Manuhing Diringkus Tim Gabungan

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dua pelaku pencurian di kawasan
perkebunan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung
Mas, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek
Manuhing. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu adalah MG dan
AV, warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

“Pencurian dengan pemberatan yang
berhasil ditangani oleh tim gabungan dilakukan pada hari Minggu lalu. Untuk TKP,
terjadi di Blok G08 Divisi 2 PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing,”
kata Kabagops Polres Gunung Mas AKP Tri Wibowo yang dikutip dari akun Instagram
Humas Polda Kalteng.

AKP Tri menuturkan, salah satu
tersangka MG merupakan karyawan kontrak PT BMB. Sementara AV merupakan teman
dekat dari tersangka MG.

Baca Juga :  Miris! Bocah Perempuan di Palangka Raya Dianiaya dan Diikat di Tiang O

“Keduanya melakukan aksinya
lantaran sakit hati dengan pihak perusahaan,” imbuh Tri.

Barang bukti yang kita amankan
berupa 2 buah Aki 70 Ah merek GS Astra warna hijau, 1 buah alat Dodos (Alat
Panen Sawit), 1 buah senjata tajam jenis parang.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha
Z1 warna biru dengan Nopol KH 4416 HI, 1 buah jam tangan merk Alexander
Christie warna silver dan 1 buah topi warna merah dengan motif Gucci.

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dua pelaku pencurian di kawasan
perkebunan PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung
Mas, berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim, SatIntelkam dan Polsek
Manuhing. Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) itu adalah MG dan
AV, warga Desa Fajar Harapan, Kecamatan Manuhing.

“Pencurian dengan pemberatan yang
berhasil ditangani oleh tim gabungan dilakukan pada hari Minggu lalu. Untuk TKP,
terjadi di Blok G08 Divisi 2 PT Berkala Maju Bersama (BMB) Kecamatan Manuhing,”
kata Kabagops Polres Gunung Mas AKP Tri Wibowo yang dikutip dari akun Instagram
Humas Polda Kalteng.

AKP Tri menuturkan, salah satu
tersangka MG merupakan karyawan kontrak PT BMB. Sementara AV merupakan teman
dekat dari tersangka MG.

Baca Juga :  Miris! Bocah Perempuan di Palangka Raya Dianiaya dan Diikat di Tiang O

“Keduanya melakukan aksinya
lantaran sakit hati dengan pihak perusahaan,” imbuh Tri.

Barang bukti yang kita amankan
berupa 2 buah Aki 70 Ah merek GS Astra warna hijau, 1 buah alat Dodos (Alat
Panen Sawit), 1 buah senjata tajam jenis parang.

Kemudian 1 unit sepeda motor Yamaha
Z1 warna biru dengan Nopol KH 4416 HI, 1 buah jam tangan merk Alexander
Christie warna silver dan 1 buah topi warna merah dengan motif Gucci.

Terpopuler

Artikel Terbaru