32.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Dua Kurir Sabu Asal Pontianak Dituntut 14 Tahun Penjara di Nanga Bulik

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Iksan Badawi alias Awi dan Hamrullah alias Rulah kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap aparat karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 180,6 gram yang dikirim dari Pontianak ke Palangka Raya.

Saat ini, kedua terdakwa tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, dalam sidang terbaru, menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah karena melanggar hukum dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram. Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Minta SOPD Bentuk Tim Pencegahan Narkoba

“Kami menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Iksan Badawi dan terdakwa II Hamrullah dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan dikurangi masa tahanan,” kata JPU kepada wartawan di Nanga Bulik, Sabtu (2/11).

Menurut JPU, kejadian bermula pada Sabtu, 11 Mei 2024, ketika Iksan menerima tawaran pekerjaan dari seorang perempuan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perempuan itu meminta Iksan mengantarkan sabu dari Pontianak ke Palangka Raya. Iksan pun setuju dan mengajak Hamrullah.

“Pada Rabu, 15 Mei 2024, Iksan mengambil bungkusan plastik berisi sabu dan uang Rp4 juta di lokasi yang telah ditentukan. Ia kemudian menyewa mobil untuk perjalanan tersebut,” beber JPU.

Baca Juga :  Nekat! 2 Pemuda Ini Simpan 9,85 Gram Sabu, Kini Masuk Penjara

Namun, perjalanan keduanya berakhir di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Mobil yang mereka kendarai dihentikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 180,6 gram yang dibungkus dalam plastik hitam.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan keduanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim untuk mengetahui nasib mereka ke depannya. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Iksan Badawi alias Awi dan Hamrullah alias Rulah kini harus menghadapi persidangan setelah tertangkap dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya ditangkap aparat karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 180,6 gram yang dikirim dari Pontianak ke Palangka Raya.

Saat ini, kedua terdakwa tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Muhammad Afif Hidayatulloh, dalam sidang terbaru, menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama 14 tahun.

JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah karena melanggar hukum dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I melebihi 5 gram. Tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Bupati Minta SOPD Bentuk Tim Pencegahan Narkoba

“Kami menuntut hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa I Iksan Badawi dan terdakwa II Hamrullah dengan pidana penjara masing-masing 14 tahun dan denda Rp2 miliar, subsider 1 tahun kurungan dikurangi masa tahanan,” kata JPU kepada wartawan di Nanga Bulik, Sabtu (2/11).

Menurut JPU, kejadian bermula pada Sabtu, 11 Mei 2024, ketika Iksan menerima tawaran pekerjaan dari seorang perempuan yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Perempuan itu meminta Iksan mengantarkan sabu dari Pontianak ke Palangka Raya. Iksan pun setuju dan mengajak Hamrullah.

“Pada Rabu, 15 Mei 2024, Iksan mengambil bungkusan plastik berisi sabu dan uang Rp4 juta di lokasi yang telah ditentukan. Ia kemudian menyewa mobil untuk perjalanan tersebut,” beber JPU.

Baca Juga :  Nekat! 2 Pemuda Ini Simpan 9,85 Gram Sabu, Kini Masuk Penjara

Namun, perjalanan keduanya berakhir di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat. Mobil yang mereka kendarai dihentikan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 102, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu seberat 180,6 gram yang dibungkus dalam plastik hitam.

Kasus ini kini menjadi sorotan dan keduanya tinggal menunggu keputusan majelis hakim untuk mengetahui nasib mereka ke depannya. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/