25.1 C
Jakarta
Saturday, November 2, 2024

Tidak Ada Fasilitas Khusus bagi Narapidana, Apalagi Kasus Korupsi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tindak korupsi menjadi momok yang menakutkan di Indonesia. Pasalnya tindakan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan individu termasuk generasi muda.

Tindak korupsi juga berbahaya bagi politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Sehingga sudah sewajarnya tidak ada keistimewaan bagi napi tindak pidana korupsi termasuk mereka yang berada di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

“Sama saja sama yang lain. Fasilitas untuk mereka yaitu pembinaan kerohanian mereka ada gereja dan masjid. Untuk sarana hiburan ada ruang kunjungan, cafe serta ada perpustakaan. Serta ada pelayanan kesehatan poliklinik,” ucap Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Bambang Widiyanto kepada Prokalteng.co pada Sabtu, (2/3/2024).

Tegasnya, baik itu koruptor, pidana umum dan narkotika fasilitas yang diberikan adalah sama. Fasilitas atau perhatian khusus hanya untuk napi yang sakit misalnya penyakit tuberkulosis (TBC) yang harus dikarantina.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Penganiayaan Polisi Dijebloskan ke Rutan

“Apapun tindak pidana jika memang mereka memerlukan fasilitas kesehatan maka akan diberikan. Di poliklinik ada satu narapidana sakit stroke karena dia sudah dirujuk kembali dari rumah sakit. Posisi dia tidak bisa apa-apa jadi kami tempatkan di poliklinik dari pada di kamar takutnya nanti kenapa kenapa,” ungkapnya.

Karutan menambahkan, napi yang beresiko menularkan penyakit dan lansia perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Kami tidak melihat dari kasusnya, misalnya korpusi lalu kami bedakan itu tidak,” pungkasnya. (jef/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Tindak korupsi menjadi momok yang menakutkan di Indonesia. Pasalnya tindakan tersebut berbahaya bagi masyarakat dan individu termasuk generasi muda.

Tindak korupsi juga berbahaya bagi politik, ekonomi bangsa dan birokrasi. Sehingga sudah sewajarnya tidak ada keistimewaan bagi napi tindak pidana korupsi termasuk mereka yang berada di Rutan Kelas IIA Palangkaraya.

“Sama saja sama yang lain. Fasilitas untuk mereka yaitu pembinaan kerohanian mereka ada gereja dan masjid. Untuk sarana hiburan ada ruang kunjungan, cafe serta ada perpustakaan. Serta ada pelayanan kesehatan poliklinik,” ucap Kepala Rutan Kelas IIA Palangkaraya, Bambang Widiyanto kepada Prokalteng.co pada Sabtu, (2/3/2024).

Tegasnya, baik itu koruptor, pidana umum dan narkotika fasilitas yang diberikan adalah sama. Fasilitas atau perhatian khusus hanya untuk napi yang sakit misalnya penyakit tuberkulosis (TBC) yang harus dikarantina.

Baca Juga :  Terpidana Kasus Penganiayaan Polisi Dijebloskan ke Rutan

“Apapun tindak pidana jika memang mereka memerlukan fasilitas kesehatan maka akan diberikan. Di poliklinik ada satu narapidana sakit stroke karena dia sudah dirujuk kembali dari rumah sakit. Posisi dia tidak bisa apa-apa jadi kami tempatkan di poliklinik dari pada di kamar takutnya nanti kenapa kenapa,” ungkapnya.

Karutan menambahkan, napi yang beresiko menularkan penyakit dan lansia perlu mendapatkan perhatian khusus.

“Kami tidak melihat dari kasusnya, misalnya korpusi lalu kami bedakan itu tidak,” pungkasnya. (jef/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru