30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berani Jual Gas Elpiji di Atas HET, Pria di Kapuas Diciduk Polisi

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Satreskrim Polres
Kapuas, mengamankan pria pengecer gas
elpiji 3 kg yang dijual di
atas harga eceran tertinggi (HET). Pria pengecer
berinisial SA ini, merupakan warga Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas,Kalteng.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Selasa (3/2),
Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto
Situmeang menjelaskan
bahwa SA menyimpan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut di Toko
Arbayah Jl. Pemuda Km. 5,5. Selanjutnya menjual ke masyarakat
dengan harga mencekik.

“SA
tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas
atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga
penjualan yang ditetapkan pemerintah
. Ditemukan sebanyak 79
tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi. Yang mana terlapor
bukan merupakan agen atau pun pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap
AKP Kristanto, Selasa (2/3)
pagi.

Baca Juga :  Buron Penggelapan Sepeda Motor Diciduk Tengah Tertidur Pulas di Masjid

Dengan temuan kasus ini, kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kapuas,
apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas
elpiji tidak sesuai dengan ketentuan, agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.

Menurutnya, kini pelaku telah ditahan di Polres
Kapuas
lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas
yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.

KAPUAS, PROKALTENG.CO-Satreskrim Polres
Kapuas, mengamankan pria pengecer gas
elpiji 3 kg yang dijual di
atas harga eceran tertinggi (HET). Pria pengecer
berinisial SA ini, merupakan warga Jalan Pemuda Kabupaten Kapuas,Kalteng.

Dilansir dari laman tribratanews.kalteng.polri.go.id,
Selasa (3/2),
Kapolres
Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto
Situmeang menjelaskan
bahwa SA menyimpan tabung gas elpiji 3 kilogram tersebut di Toko
Arbayah Jl. Pemuda Km. 5,5. Selanjutnya menjual ke masyarakat
dengan harga mencekik.

“SA
tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas
atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang melebihi batas harga
penjualan yang ditetapkan pemerintah
. Ditemukan sebanyak 79
tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi. Yang mana terlapor
bukan merupakan agen atau pun pangkalan yang terdaftar di Pertamina,” ungkap
AKP Kristanto, Selasa (2/3)
pagi.

Baca Juga :  Buron Penggelapan Sepeda Motor Diciduk Tengah Tertidur Pulas di Masjid

Dengan temuan kasus ini, kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat Kapuas,
apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas
elpiji tidak sesuai dengan ketentuan, agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.

Menurutnya, kini pelaku telah ditahan di Polres
Kapuas
lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau
Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas
yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.

Terpopuler

Artikel Terbaru