30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kerugian Keuangan Negara Dikembalikan, Tersangka Eks Direktur PDAM Kap

PALANGKA RAYA-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalteng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
yang menjerat eks direktur PDAM Kapuas berinisial W. Tersangka mengakui telah memakai
anggaran perusahaan daerah tersebut untuk kepentingan pribadi. Total anggaran
yang dipakai, disebut-sebut mencapai ratusan juta. Kini sebagian uang tersebut
mulai dikembalikan ke kas negara dengan cara dicicil.

Kasi Penkum Kejati Kalteng
Rustianto mengatakan, walaupun telah mengembalikan kerugian keuangan negara,
tersangka eks direktur PDAM Kapuas berinsial W tetap menjalani proses hukum. “Meski
ada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi tidak menghilangkan tindak
pidananya. Itu hanya sedikit membantu meringankan tersangka,” kata
Rustianto yang mengaku masih berada di luar kota saat dibincangi Kalteng Pos,
Kamis (31/10).

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Rustianto menegaskan
bahwa proses terhadap tersangka akan tetap dilaksanakan oleh Kejati Kalteng. Pengembalian
kerugian negara itu hanya bisa meringankan tuntutan yang akan diberikan kepada
tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah
kepada perusahaan daerah itu.

Saat mengembalikan
kerugian keuangan negara, tersangka W didampingi kuasa hukumnya, Heri Setiawan.
Kedatangan eks direktur PDAM Kapuas bermaksud menyetorkan uang pengganti
kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Pada cicilan pertama, tersangka menyetorkan
uang senilai Rp30 juta ke kas negara.

Hal itu sebagai wujud
iktikad baik dan kooperatif tersangka dalam perkara ini. Tersangka bermaksud mengembalikan
sejumlah dana  yang diakui sudah
digunakan sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Geram, Bupati Kobar: Berantas Habis Pedagang Miras!

Kepada penyidik,
tersangka W mengakui bahwa saat dirinya menjabat sebagai direktur PDAM, pernah
menggunakan dana perusaahaan untuk keperluan pribadi.

Mengenai kasus tipikor ini, Ketua Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palangka Raya Hendri S Dalim angkat bicara.
Menurutnya, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara,
tapi perbuatannya masih tetap harus diproses hukum. “Harus tetap diproses
oleh pihak kejaksaan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian
negara, berapa pun besarnya,” ucapnya. (tim/ce/ala)

PALANGKA RAYA-Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Kalteng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor)
yang menjerat eks direktur PDAM Kapuas berinisial W. Tersangka mengakui telah memakai
anggaran perusahaan daerah tersebut untuk kepentingan pribadi. Total anggaran
yang dipakai, disebut-sebut mencapai ratusan juta. Kini sebagian uang tersebut
mulai dikembalikan ke kas negara dengan cara dicicil.

Kasi Penkum Kejati Kalteng
Rustianto mengatakan, walaupun telah mengembalikan kerugian keuangan negara,
tersangka eks direktur PDAM Kapuas berinsial W tetap menjalani proses hukum. “Meski
ada pengembalian kerugian keuangan negara, tapi tidak menghilangkan tindak
pidananya. Itu hanya sedikit membantu meringankan tersangka,” kata
Rustianto yang mengaku masih berada di luar kota saat dibincangi Kalteng Pos,
Kamis (31/10).

Baca Juga :  Curat, Sepasang Kekasih Teancam 7 Tahun Penjara

Rustianto menegaskan
bahwa proses terhadap tersangka akan tetap dilaksanakan oleh Kejati Kalteng. Pengembalian
kerugian negara itu hanya bisa meringankan tuntutan yang akan diberikan kepada
tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal dari pemerintah daerah
kepada perusahaan daerah itu.

Saat mengembalikan
kerugian keuangan negara, tersangka W didampingi kuasa hukumnya, Heri Setiawan.
Kedatangan eks direktur PDAM Kapuas bermaksud menyetorkan uang pengganti
kerugian negara yang dituduhkan kepadanya. Pada cicilan pertama, tersangka menyetorkan
uang senilai Rp30 juta ke kas negara.

Hal itu sebagai wujud
iktikad baik dan kooperatif tersangka dalam perkara ini. Tersangka bermaksud mengembalikan
sejumlah dana  yang diakui sudah
digunakan sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca Juga :  Geram, Bupati Kobar: Berantas Habis Pedagang Miras!

Kepada penyidik,
tersangka W mengakui bahwa saat dirinya menjabat sebagai direktur PDAM, pernah
menggunakan dana perusaahaan untuk keperluan pribadi.

Mengenai kasus tipikor ini, Ketua Perhimpunan
Advokat Indonesia (Peradi) Kota Palangka Raya Hendri S Dalim angkat bicara.
Menurutnya, meskipun tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara,
tapi perbuatannya masih tetap harus diproses hukum. “Harus tetap diproses
oleh pihak kejaksaan meskipun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian
negara, berapa pun besarnya,” ucapnya. (tim/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru