25.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tim Yustisi Beraksi ! Ngemplang Pajak Capai Rp5 Miliar, Hotel Ini Dipa

PANGKALAN BUN-Tim
yustisi Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) beraksi. Menyasar para pengusaha
perhotelan yang diduga mengemplang pajak. Kali ini Swiss-Belinn Hotel Pangkalan
Bun menjadi tujuan mereka. Di depan bangunan hotel bintang tiga di Kota Manis—sebutan
Kota Pangkalan Bun itu, terpaksa dipasang stiker dan spanduk, tanda bahwa hotel
bertaraf internasional itu sedang tak beres dalam membayar kewajiban pajaknya.

Stiker dan spanduk
peringatan itu bertulis “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak
Daerah”. Pemasangan dilakukan di kawasan hotel yang terletak di Jalan A Yani,
Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Ada stiker yang dipasang di
depan pintu masuk hotel dan ada pula spanduk besar berwarna merah yang dipasang
di depan plang nama hotel.

Tidak ada perlawanan
dari pihak hotel tatkala tim yustisi yang terdiri dari Polri, Satpol PP,
Dispenda, kejaksaan, dan beberapa instansi melakukan pemasangan stiker dan
spanduk di hotel dengan 93 kamar tersebut. Stiker itu sebagai tanda peringatan
sekaligus sanksi sosial bagi hotel yang mengabaikan imbauan dan peringatan
tertulis yang pernah disampaikan oleh Pemkab Kobar.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Lembaga Penyiaran Harus Perbanyak Konten Penyiaran Be

Berdasarkan catatan
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), total tunggakan pajak hotel yang memiliki
fasilitas spa, restoran, kolam renang, dan berbagai fasilitas lainnya itu,
mencapai Rp5 miliar lebih. 

Sekretaris tim yustisi,
Molta Dena mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya dan
tindakan yang wajar dilakukan. Sebab, pihak hotel tak pernah memberikan
tanggapan untuk membayar kewajiban pajak yang selama ini diminta. Sebelum
dilakukan tindakan ini, pemkab sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak hotel
baik secara lisan maupun pemberitahuan tertulis. Bahkan peringatan dan teguran dilayangkan
beberapa kali.

“Kami pasang
spanduk seperti ini agar member sanksi moral, agar segera melunasi utang
pajaknya. Harapan kami, dengan memasang spanduk dan stiker ini, memberikan
dampak psikologis dan dampak sosial bagi pihak hotel,” kata pria yang juga
menjabat kepala Dispenda Kobar itu.

Sebagaimana informasi, Swiss-Belinn
Hotel Pangkalan Bun sudah tidak membayar pajak selama puluhan tahun. Pajak yang
tidak dibayarkan meliputi pajak hotel sekitar Rp4 miliar, pajak restoran Rp300
juta, dan pajak bangunan Rp500 juta. Selain itu, masih ada beberapa pajak
lainnya yang dinominalkan mencapai Rp5.038.000.000. Dengan adanya tindakan dari
tim yustisi ini, Pemkab Kobar berharap pihak hotel segera melakukan pembayaran
atas kewajibannya. Pemkab pun mewanti-wanti, apabila pihak hotel tak
mengindahkan imbauan tersebut, maka akan ada tindak lanjut dari pemerintah
setempat.

Baca Juga :  Tegas! Anggota DPR RI Mukhtarudin Tidak Setuju PPN Bahan Pokok

“Kami belum bisa
menyampaikan tindakan apa akan dilakukan, karena ini semua ada tim, jadi harus
berkoordinasi lebih lanjut. Kami lakukan upaya dan tindakan ini terlebih dahulu,”
ujarnya.

Sementara itu, Sales
Manager Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun, Miftah Rizal mengaku, pihaknya belum
bisa memberikan jawaban atau statement terkait masalah ini. Dikatakannya,
terkait persoalan ini bukanlah kapasitasnya untuk memberikan jawaban. Namun dipastikannya
bahwa owner atau pemilik hotel akan datang sekaligus mengadakan pers rilis
terkait persoalan ini. “Besok (hari ini, red) rencananya pimpinan dan
pemilik akan datang dan mungkin akan menggelar jumpa pers,” ucapnya singkat. (son/ce/ala)

PANGKALAN BUN-Tim
yustisi Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) beraksi. Menyasar para pengusaha
perhotelan yang diduga mengemplang pajak. Kali ini Swiss-Belinn Hotel Pangkalan
Bun menjadi tujuan mereka. Di depan bangunan hotel bintang tiga di Kota Manis—sebutan
Kota Pangkalan Bun itu, terpaksa dipasang stiker dan spanduk, tanda bahwa hotel
bertaraf internasional itu sedang tak beres dalam membayar kewajiban pajaknya.

Stiker dan spanduk
peringatan itu bertulis “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak
Daerah”. Pemasangan dilakukan di kawasan hotel yang terletak di Jalan A Yani,
Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Ada stiker yang dipasang di
depan pintu masuk hotel dan ada pula spanduk besar berwarna merah yang dipasang
di depan plang nama hotel.

Tidak ada perlawanan
dari pihak hotel tatkala tim yustisi yang terdiri dari Polri, Satpol PP,
Dispenda, kejaksaan, dan beberapa instansi melakukan pemasangan stiker dan
spanduk di hotel dengan 93 kamar tersebut. Stiker itu sebagai tanda peringatan
sekaligus sanksi sosial bagi hotel yang mengabaikan imbauan dan peringatan
tertulis yang pernah disampaikan oleh Pemkab Kobar.

Baca Juga :  Agustiar Sabran: Lembaga Penyiaran Harus Perbanyak Konten Penyiaran Be

Berdasarkan catatan
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), total tunggakan pajak hotel yang memiliki
fasilitas spa, restoran, kolam renang, dan berbagai fasilitas lainnya itu,
mencapai Rp5 miliar lebih. 

Sekretaris tim yustisi,
Molta Dena mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya itu merupakan upaya dan
tindakan yang wajar dilakukan. Sebab, pihak hotel tak pernah memberikan
tanggapan untuk membayar kewajiban pajak yang selama ini diminta. Sebelum
dilakukan tindakan ini, pemkab sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak hotel
baik secara lisan maupun pemberitahuan tertulis. Bahkan peringatan dan teguran dilayangkan
beberapa kali.

“Kami pasang
spanduk seperti ini agar member sanksi moral, agar segera melunasi utang
pajaknya. Harapan kami, dengan memasang spanduk dan stiker ini, memberikan
dampak psikologis dan dampak sosial bagi pihak hotel,” kata pria yang juga
menjabat kepala Dispenda Kobar itu.

Sebagaimana informasi, Swiss-Belinn
Hotel Pangkalan Bun sudah tidak membayar pajak selama puluhan tahun. Pajak yang
tidak dibayarkan meliputi pajak hotel sekitar Rp4 miliar, pajak restoran Rp300
juta, dan pajak bangunan Rp500 juta. Selain itu, masih ada beberapa pajak
lainnya yang dinominalkan mencapai Rp5.038.000.000. Dengan adanya tindakan dari
tim yustisi ini, Pemkab Kobar berharap pihak hotel segera melakukan pembayaran
atas kewajibannya. Pemkab pun mewanti-wanti, apabila pihak hotel tak
mengindahkan imbauan tersebut, maka akan ada tindak lanjut dari pemerintah
setempat.

Baca Juga :  Tegas! Anggota DPR RI Mukhtarudin Tidak Setuju PPN Bahan Pokok

“Kami belum bisa
menyampaikan tindakan apa akan dilakukan, karena ini semua ada tim, jadi harus
berkoordinasi lebih lanjut. Kami lakukan upaya dan tindakan ini terlebih dahulu,”
ujarnya.

Sementara itu, Sales
Manager Swiss-Belinn Hotel Pangkalan Bun, Miftah Rizal mengaku, pihaknya belum
bisa memberikan jawaban atau statement terkait masalah ini. Dikatakannya,
terkait persoalan ini bukanlah kapasitasnya untuk memberikan jawaban. Namun dipastikannya
bahwa owner atau pemilik hotel akan datang sekaligus mengadakan pers rilis
terkait persoalan ini. “Besok (hari ini, red) rencananya pimpinan dan
pemilik akan datang dan mungkin akan menggelar jumpa pers,” ucapnya singkat. (son/ce/ala)

Terpopuler

Artikel Terbaru