NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, baru-baru ini, tengah menyidangkan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan terdakwa bernama Tri Saputra bin Sariman.
Kasus ini bermula pada tanggal 10 Mei 2025, di wilayah PT. Satria Hupa Sarana (SHS) dan sebuah camp di Afd. Gold, Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sanggam Colobus Aritonang. Saat dikonfirmasi, menjelaskan kronologi kasus ini. Berdasarkan berkas dakwaan, Tri Saputra diduga melakukan serangkaian tindakan penipuan yang menyebabkan saksi korban, Nuris, mengalami kerugian materiil. Awalnya, Tri Saputra mendatangi tempat tinggal Nuris dan berpura-pura sakit.
“Ia meminta tolong agar diantarkan ke poliklinik kebun milik perusahaan tempat Nuris bekerja. Nuris yang merasa iba, bersedia mengantarkan Tri Saputra dengan sepeda motornya, Yamaha V-IXION berwarna merah tanpa nomor polisi,” ungkapnya, Senin (1/9) kepada Wartawan.
Lebih lanjut, JPU Sanggam Colobus Aritonang menjelaskan. Setibanya di perusahaan, Tri Saputra kembali meminta izin kepada Nuris untuk meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke poliklinik kebun. Nuris pun mengizinkan dan memberikan sepeda motornya kepada Tri Saputra.
“Namun, setelah selesai dari poliklinik, Tri Saputra tidak mengembalikan motor tersebut. Ia justru pulang ke rumah, bersiap-siap, dan membawa kabur motor milik Nuris menuju H2 sekitar pukul 14.00 WIB untuk menarik uang. Selanjutnya, ia pergi ke Desa 1, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelasnya.
Setelah membawa kabur sepeda motor, Tri Saputra berusaha mencari pekerjaan di berbagai tempat. Ia sempat mencari pekerjaan di PT. BJAP 1 dan Astra, namun tidak berhasil. Kemudian, ia bekerja sebagai pemotong ayam di Desa 5, Kecamatan Pangkalan Banteng. Selama bekerja, Tri Saputra melepas pelat nomor polisi sepeda motor tersebut untuk menghindari identifikasi.
Pelarian Tri Saputra berakhir pada tanggal 9 Juni 2025. Saat ia sedang memasang speaker aktif, Nuris datang bersama dua orang saksi, Urdianus dan Amandus Salab. Mereka langsung membawa Tri Saputra beserta barang bukti sepeda motor Yamaha V-IXION ke Polres Lamandau.
“Akibat perbuatan Tri Saputra, saksi korban Nuris mengalami kerugian sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). Terdakwa Tri Saputra didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tegas JPU Sanggam Colobus Aritonang.
Sidang kasus ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi dan bukti untuk memperkuat dakwaan. Masyarakat menanti putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku. (bib)