PROKALTENG.CO โ Mahkamah Konstitusi (MK) Senin 13 Januari 2025, telah melaksanakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk sejumlah provinsi, kabupaten dan kota. Tak terkecuali PHPU untuk Kabupaten Lamandau.
Pada sidang MK (Panel II) yang diketuai oleh Saldi Isra, PHPU Kabupaten Lamandau mendapat giliran pertama dalam menyampaikan pokok perkara PHPU.
Melalui tim hukumnya dari Kantor Hukum Zoelva and Partners, Isnaldi, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau nomor urut 01, Hendra-Budiman menyampaikan pokok-pokok perkara nomor 96. Yakni permohonan pembatalan keputusan KPU nomor 812 tahun 2024 (Keputusan Penetapan Hasil Perolehan Suara Pilkada Lamandau tahun 2024).
โBahwa, suara terbanyak yang diraih oleh pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana yang ditetapkan termohon (KPU Lamandau), dilakukan dengan melanggar prinsip-prinsip yang ada dalam pemilihan,โ ungkap Isnaldi.
Soal penghitungan suara yang benar, menurut pemohon (Hendra-Budiman), belum dapat ditentukan karena adanya rangkaian pelanggaran. Beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu diutarakannya adalah soal pembiaran warga luar Lamandau yang mencoblos untuk Pilkada Lamandau. Sedangkan yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai pemilih Lamandau. Kemudian adanya ketidaknetralan penyelenggara, intimidasi, hingga dugaan money politic.
Usai menjelaskan beberapa dugaan dan dalil pelanggaran, Hakim MK mempersilakan kuasa hukum pemohon untuk menyampaikan petitum. Adapun beberapa petitum dari Tim Hukum Hendra-Budiman, diantaranya adalah, agar MK memberikan putusan dengan amar putusan, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU Lamandau nomor 812 tentang penetapan perolehan suara Pilkada Lamandau tahun 2024, kemudian memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang diduga karena terjadi pelanggaran yang jumlahnya mencapai 25 TPS dan paling banyak berada di wilayah kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik.
Menariknya dari persidangan ini, beberapa kali hakim mengomentari beberapa hal yang disampaikan kuasa hukum. Seperti terkait pembagian beras yang tidak ada buktinya, terkait intimidasi, politik uang dan lainnya.
โIni kan biasanya yang menyampaikan soal politik uang dari pemohon. Pertanyaannya apakah pemohon melakukan politik uang juga atau tidak. Ini tentu menjadi hal yang akan dicermati,โ ucap salah satu hakim. (bib/hnd)