30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Supaya Gak Bingung Waktu Nyoblos, Kenali Perbedaan 5 Warna Kertas Surat Suara Pada Pemilu 2024

Pemiliham umum (pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi ada 5 surat suara yang bakal diberikan kepada Masyarakat saat datang ke TPS, yuk Simak apa saja kelima surat suara itu dan apa perbedaanya.

Dilansir dari laman Diskominfo, bahwa Masyarakat akan memberikan 5 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,dan Anggota DPRD Tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

5 hak suara itu nantinya akan diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam Setiap Surat suara memiliki warna yang berbeda-beda tergantung pada jenis kategorinya.

Sesuai Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, yang menyatakan bahwa terdapat 5(lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.

Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitanya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,DPRD Tingkat provinsi hinggan DPRD Tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  KPU Umumkan Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres 2024, Ini Jadwalnya

Merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini 5 jenis perbedaan surat suara yang akan digunakan berdasarkan warnanya :

  1. Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
  2. Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI
  3. Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI
  4. Keempat, Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD Tingkat provinsi
  5. Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD Tingkat kabupaten/kota

Perlu untuk dipahami bahwa meskipun surat suara sudah dibedakan berdasarkan warnanya, tetapi perlu untuk diperhatikan informasi yang tercantum didalamnya dimana setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai keterangan yang harus diperhatikan pada jenis surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan :

  1. Surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden : memuat lima bagian informasi yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.
  2. Surat suara pemilihan Anggota DPR RI : memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut.
  3. Surat suara pemilihan Anggota DPD RI : memuat nama calon, foto calon dan nomor urut
  4. Surat suara pemilihan Anggota DPRD Tingkat provinsi : memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik pengusung
  5. Surat suara pemilihan Anggota DPRD Tingkat kabupaten/kota : memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik.(jpc)
Baca Juga :  Desain Surat Suara Pilpres 2024, Pose Paslon AMIN Paling Beda

 

Pemiliham umum (pemilu) 2024 akan segera dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.Tak hanya pemilihan presiden dan wakil presiden tetapi ada 5 surat suara yang bakal diberikan kepada Masyarakat saat datang ke TPS, yuk Simak apa saja kelima surat suara itu dan apa perbedaanya.

Dilansir dari laman Diskominfo, bahwa Masyarakat akan memberikan 5 hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,dan Anggota DPRD Tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

5 hak suara itu nantinya akan diberikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan dalam Setiap Surat suara memiliki warna yang berbeda-beda tergantung pada jenis kategorinya.

Sesuai Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, yang menyatakan bahwa terdapat 5(lima) jenis surat suara yang akan digunakan dalam pemilu.

Penetapan warna pada setiap jenis surat suara ini memiliki kaitanya dengan pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI,DPRD Tingkat provinsi hinggan DPRD Tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga :  KPU Umumkan Pelaksanaan Debat Capres-Cawapres 2024, Ini Jadwalnya

Merujuk pada informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berikut ini 5 jenis perbedaan surat suara yang akan digunakan berdasarkan warnanya :

  1. Pertama, Surat suara berwarna abu-abu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden
  2. Kedua, Surat suara berwarna kuning untuk pemilihan DPR RI
  3. Ketiga, Surat suara berwarna merah untuk pemilihan DPD RI
  4. Keempat, Surat suara berwarna biru untuk pemilihan DPRD Tingkat provinsi
  5. Kelima, Surat suara berwarna hijau untuk pemilihan DPRD Tingkat kabupaten/kota

Perlu untuk dipahami bahwa meskipun surat suara sudah dibedakan berdasarkan warnanya, tetapi perlu untuk diperhatikan informasi yang tercantum didalamnya dimana setiap surat suara mencantumkan keterangan spesifik seperti nama dan nomor urut yang sesuai.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai keterangan yang harus diperhatikan pada jenis surat suara agar tidak terjadi kesalahan dalam proses pemilihan :

  1. Surat suara untuk pemilihan Presiden dan wakil presiden : memuat lima bagian informasi yaitu nama pasangan calon, foto, nomor urut dan gambar partai politik serta partai politik pendukung.
  2. Surat suara pemilihan Anggota DPR RI : memuat nama calon, nomor urut calon, nomor urut partai politik dan gambar partai politik yang mengusung calon tersebut.
  3. Surat suara pemilihan Anggota DPD RI : memuat nama calon, foto calon dan nomor urut
  4. Surat suara pemilihan Anggota DPRD Tingkat provinsi : memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik pengusung
  5. Surat suara pemilihan Anggota DPRD Tingkat kabupaten/kota : memuat nama calon, nomor urut calon, gambar partai politik pengusung dan nomor urut partai politik.(jpc)
Baca Juga :  Desain Surat Suara Pilpres 2024, Pose Paslon AMIN Paling Beda

 

Terpopuler

Artikel Terbaru