26.3 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPU Kalteng Terima Berkas Perbaikan 18 Parpol dan 9 Bacaleg DPD RI

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menerima berkas perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dari 18 parpol,  dan 9 bacaleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Bakal Calon DPRD Provinsi Kalteng sejumlah 749 orang yang diverifikasi. Semua Parpol sudah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa perbaikan tanggal 9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Kalteng Sastriadi, Senin (10/7).

Dia menerangkan, KPU Kalteng kini telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan sampai tanggal 31 Juli 2023.Setelah masa verifikasi perbaikan, selanjutnya akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Dwi Swasono mengatakan, sebanyak 731 bacaleg DPRD Kalteng dan 9 bacaleg DPD RI yang melakukan perbaikan dokumen.

Baca Juga :  10 Bacalon DPD Dapil Kalteng Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Bacalon 9 DPD yang belum ada memenuhi syarat. Sampai dengan kemarin ke 9 nya menyerahkan perbaikan terkait dengan ijazah surat kesehatan yang pada saat pertama belum selesai,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, KPU Kalteng menerima sebanyak 731 dokumen perbaikan bacaleg DPRD Kalteng dari 18 partai politik. Sedangkan yang selesai dokumen persyaratan saat itu 18 bacaleg.

“Perbaikan yang dilakukan terkait dengan hampir seluruh item. Ada KTP EL juga, terus juga daftar pernyataan juga terkait NIKnya, terkait dengan surat kesehatan, fotocopy ijazah itu pengesahannya belum sesuai dengan yang ditentukan. Sehingga mereka harus memperbaiki itu, Juga ada KTA yang belum sempurna,” bebernya.

Dia mengungkapkan pada masa perbaikan, terjadi pergantian bacaleg DPRD Kalteng oleh beberapa partai politik.

Baca Juga :  20 Peserta Calon Anggota KPU Kalteng Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

“Hasil verifikasi yang dilakukan tanggal 10 sampai 31 juli itu dengan berdasarkan ketentuan saat ini. Yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.Kalau memang dokumen belum sesuai ketentuan yang ada. akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan tidak memenuhi syarat artinya gugur,” tandasnya. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menerima berkas perbaikan syarat bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng dari 18 parpol,  dan 9 bacaleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Bakal Calon DPRD Provinsi Kalteng sejumlah 749 orang yang diverifikasi. Semua Parpol sudah menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa perbaikan tanggal 9 Juli 2023,” ujar Ketua KPU Kalteng Sastriadi, Senin (10/7).

Dia menerangkan, KPU Kalteng kini telah melakukan verifikasi dokumen perbaikan sampai tanggal 31 Juli 2023.Setelah masa verifikasi perbaikan, selanjutnya akan dibuat rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

Sementara itu, Anggota KPU Kalteng Divisi Teknis Penyelenggara Dwi Swasono mengatakan, sebanyak 731 bacaleg DPRD Kalteng dan 9 bacaleg DPD RI yang melakukan perbaikan dokumen.

Baca Juga :  10 Bacalon DPD Dapil Kalteng Penuhi Syarat Verifikasi Administrasi

“Bacalon 9 DPD yang belum ada memenuhi syarat. Sampai dengan kemarin ke 9 nya menyerahkan perbaikan terkait dengan ijazah surat kesehatan yang pada saat pertama belum selesai,” ujarnya.

Dwi menjelaskan, KPU Kalteng menerima sebanyak 731 dokumen perbaikan bacaleg DPRD Kalteng dari 18 partai politik. Sedangkan yang selesai dokumen persyaratan saat itu 18 bacaleg.

“Perbaikan yang dilakukan terkait dengan hampir seluruh item. Ada KTP EL juga, terus juga daftar pernyataan juga terkait NIKnya, terkait dengan surat kesehatan, fotocopy ijazah itu pengesahannya belum sesuai dengan yang ditentukan. Sehingga mereka harus memperbaiki itu, Juga ada KTA yang belum sempurna,” bebernya.

Dia mengungkapkan pada masa perbaikan, terjadi pergantian bacaleg DPRD Kalteng oleh beberapa partai politik.

Baca Juga :  20 Peserta Calon Anggota KPU Kalteng Lulus Tes Tertulis dan Psikologi

“Hasil verifikasi yang dilakukan tanggal 10 sampai 31 juli itu dengan berdasarkan ketentuan saat ini. Yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.Kalau memang dokumen belum sesuai ketentuan yang ada. akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dan tidak memenuhi syarat artinya gugur,” tandasnya. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru