PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kordinasi (Rakor) dan sinkronisasi bidang kawasan permukiman se Kalteng, di salah satu hotel wilayah Palangkaraya, Senin (30/10).
Staf Ahli Gubernur Kalimantan Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yuas Elko mengatakan, Dalam RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021 – 2026, telah dirumuskan permasalahan pada bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman yang akan menjadi prioritas penanganan ke depan.
“Antara lain masih rendahnya persentase Rumah Layak Huni (RLH). Masih terdapat kawasan kumuh 10-15 hektare yang menjadi kewenangan provinsi, serta masih kurangnya dukungan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan permukiman untuk mendukung permukiman yang layak,” ujarnya.
Yuas menjelaskan, permasalahan-permasalahan ini, menjadi isu yang akan terus diupayakan penanganannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara bertahap.
“Tentunya yang menjadi kendala utama adalah perbandingan antara luas wilayah Kalimantan Tengah dan kebutuhan pendanaan dengan anggaran pembangunan yang tersedia setiap tahunnya. Hal ini menimbulkan dilema dalam penyusunan prioritas penanganan,” terangnya.
Selain uraian permasalahan, sambung Yuas dalam RPJMD 2021-2026 juga diamanatkan beberapa target capaian. Terutama untuk bidang kawasan permukiman. Yakni persentase lingkungan permukiman kumuh yang ditangani sebesar 3,57 persen pada tahun 2023 dan sebesar 7,14 persen pada akhir periode RPJMD dan persentase luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan yang ditangani sebesar 9,09 persen pada tahun 2023 ini, dan sebesar 18,18 persen pada akhir periode RPJMD.
“Selain itu, penyelenggaraan PSU secara umum juga masih cukup jauh dari kebutuhan yang diharapkan masyarakat. Hal ini terlihat dari besaran jumlah usulan penanganan PSU oleh masyarakat. Baik melalui musrenbang, usulan langsung (proposal) dan pokir DPRD, dengan realisasi yang mampu ditangani dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah tiap tahun,” bebernya.
Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Kalteng Flederick mengharapkan dari rakor tersebut, adanya keselarasan kegiatan-kegiatan yang dapat dipenuhi dengan kabupaten kota.
“Pada saat kita menyusun suatu kegiatan, kita mendapatkan data yang tepat, yang kedua tentunnya data tadi bicara tentang data bahwa kita kekurangan data. Artinya data di kabupaten atau kota berlainan. Dengan adanya rakor ini, agar data nanti disatukan boleh digabungkan menjadi suatu data yang lengkap untuk penyusunan bidang perumahan dan kawasan permukiman di Provinsi Kalteng,” bebernya. (hfz/hnd)