28.1 C
Jakarta
Tuesday, December 10, 2024

Kemendagri Surati Pemprov Kalteng Terkait Usulan Pj Kepala Daerah

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengaku telah menerima surat pengajuan Pejabat (Pj) Bupati dan Wali Kota dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan calon Pj bupati dan wali kota diminta tenggat waktu paling lambat 9 Agustus 2023.

“Kita diminta mengusulkan 3 dari pemprov, 3 dari kabupaten kota, 3 dari kementerian lembaga dengan total 10 Kabupaten Kota,” ujar Nuryakin, Minggu (30/7).

10 Kabupaten Kota yang diketahui akan habis masa jabatan kepala daerah pada 24 September 2023. Yakni Kota Palangkaraya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.

Nuryakin menjelaskan, pengajuan calon Pj tersebut harus memenuhi persyaratan dengan syarat  Jabatan  Pimpina Tinggi (JPT) Pratama. Dengan artian di Pemerintah Provinsi (Pemprov) minimal pejabat eselon II A.

Baca Juga :  Program PSU untuk Mempercepat Pembangunan

“Kalau di Kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya sekda kabupaten kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD provinsi memenuhi persyaratan,” bebernya.

Disinggung terkait nama-nama kandidat Pj yang diusulkan Pemprov, Nuryakin mengaku masih belum dirapatkan. (pri/hfz)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng Nuryakin mengaku telah menerima surat pengajuan Pejabat (Pj) Bupati dan Wali Kota dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pengajuan calon Pj bupati dan wali kota diminta tenggat waktu paling lambat 9 Agustus 2023.

“Kita diminta mengusulkan 3 dari pemprov, 3 dari kabupaten kota, 3 dari kementerian lembaga dengan total 10 Kabupaten Kota,” ujar Nuryakin, Minggu (30/7).

10 Kabupaten Kota yang diketahui akan habis masa jabatan kepala daerah pada 24 September 2023. Yakni Kota Palangkaraya, Pulang Pisau, Kapuas, Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Barito Utara, Barito Timur dan Murung Raya.

Nuryakin menjelaskan, pengajuan calon Pj tersebut harus memenuhi persyaratan dengan syarat  Jabatan  Pimpina Tinggi (JPT) Pratama. Dengan artian di Pemerintah Provinsi (Pemprov) minimal pejabat eselon II A.

Baca Juga :  Program PSU untuk Mempercepat Pembangunan

“Kalau di Kabupaten, itu yang berhak memenuhi persyaratan hanya sekda kabupaten kota. Tapi kalau di provinsi kepala SOPD provinsi memenuhi persyaratan,” bebernya.

Disinggung terkait nama-nama kandidat Pj yang diusulkan Pemprov, Nuryakin mengaku masih belum dirapatkan. (pri/hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru