Site icon Prokalteng

Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI Tepat Waktu

Wagub Kalteng Edy Pratowo (kanan) menyerahkan LKPD Kalteng Tahun 2023 ke Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng, M Ali Asyhar di Kantor BPK Provinsi Kalteng, Kamis (28/3). (IST)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalteng di Kantor BPK Provinsi Kalteng, Kamis (28/3).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Edy Pratowo langsung menyerahkan LKPD Kalteng Tahun Anggaran 2023 ke Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalteng M. Ali Asyhar.

Edy Pratowo mengatakan, sebagai entitas pelaporan, Pemprov Kalteng menyerahkan Laporan Keuangannya kepada BPK RI Perwakilan untuk diaudit.

”Pada penyampaian laporan keuangan ini, total APBD Tahun 2023 pada masing-masing entitas pelaporan dalam Laporan Keuangan Pemprov Kalteng sebagai berikut, yakni anggaran pendapatan sebesar Rp 6,6 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp 6,7 triliun lebih. Anggaran belanja sebesar Rp7,3 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp6,3 triliun lebih, dan pembiayaan netto sebesar Rp 709 miliar,” ujarnya.

“Selanjutnya, untuk masing-masing realisasi pendapatan dan belanja serta pengakuan akun-akun akrual, seperti pengakuan piutang, pendapatan diterima di muka, beban dibayar di muka, beban yang masih harus dibayar, dan ekuitas untuk masing-masing entitas pelaporan telah disajikan dalam laporan realisasi anggaran, laporan operasional, dan laporan perubahan ekuitas dan neraca Tahun 2023,”sambungnya.

Edy menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Kalteng dalam pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2023 untuk masing-masing entitas pelaporan, telah menyampaikan hasil pemeriksaan pendahuluan atas beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. Sehingga dalam penyusunan laporan keuangan hal-hal yang sifatnya material tidak mempengaruhi akurasi penyajian laporan keuangan.

“Saya berharap laporan keuangan yang telah disajikan tersebut telah bebas dari salah saji material. Sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat dipertahankan untuk Laporan Keuangan Tahun 2023 ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng M Ali Asyhar menyampaikan laporan keuangan merupakan tanggungjawab dari Kepala Daerah.

Menurutnya tanggungjawab BPK terlepak pada opini yang akan diberikan, sehingga dalam pelaporan keuangan harus dilampirkan surat pernyataan sebagai tanggungjawab dari Kepala Daerah.

“Kami mengapresiasi kerja keras dari seluruh jajaran Kepala Daerah yang menyampaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2023 tepat waktu,” tandasnya.(hfz/hnd)

Exit mobile version