28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

BKD Kalteng: Status PPPK Lebih Baik daripada Guru Honorer

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Para guru hanya bisa mengikuti
seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja
dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan
pegawai honorer. Namun, hal tersebut nyatanya tidak benar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma Dirun melalui Kabid
Pengembangan BKD Suhufi, menuturkan antara PPPK dan guru honorer itu tidak
sama.

Dijelaskannya, PPPK nyaris lebih
sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Yang
membedakan hanya masa kerja tiap tahun akan diperpanjang sampai batas usia
pensiun. Gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK juga sama dengan PNS,”
ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  PJJ Masa Pandemi Sering Terkendala, Plt Gubernur Kalteng Minta Kesiapa

Sedangkan perbedaan paling jelas antara
guru honorer dengan PPPK, lanjutnya, adalah pada nominal gaji yang diterima.
Sumber gaji untuk guru PPPK dengan honorer juga berbeda. “Gaji dan segala
tunjangan untuk PPK berasal dari anggaran APBD yang telah diatur di Dana
Alokasi Umum (DAU),” katanya.

Selain itu, biasanya daerah juga
memberi tunjangan untuk guru PPPK. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya
disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru
honorer begitu kecil. “Guru PPPK penggajiannya semuanya dari pusat. Kita
membayar tunjangan daerahnya saja,” jelasnya.

Selain standar gaji yang sama,
PPPK juga berhak menduduki jabatan strategis di pemerintahan. PPPK juga bisa
diangkat untuk jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan
Fungsional (JF).

Baca Juga :  Masuk 15 Provinsi Tren Kenaikan Covid-19,Ini Tindakan Gubernur Kalteng

Dilanjutkannya, untuk kualitas
pun relatif dan PPPK pun masuk melalui seleksi, ada passing grade saat tes. “Saat
dia lolos tes PPPK berarti kualitasnya paling tidak sama dengan passing grade
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi terukur pastinya kualitasnya,” jelasnya.

Menurutnya, guru kontrak di
Kalteng akan dipastikan berkurang jika kuota guru PPPK di Kalteng terpenuhi. “Memang
arahnya begitu, guru kontrak akan digantikan PPPK yang lebih jelas stasusnya
dan penggajiannya,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Para guru hanya bisa mengikuti
seleksi jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) alias bekerja
dengan masa kontrak kerja. Bahkan, status PPPK ini malah disamakan dengan
pegawai honorer. Namun, hal tersebut nyatanya tidak benar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Katma Dirun melalui Kabid
Pengembangan BKD Suhufi, menuturkan antara PPPK dan guru honorer itu tidak
sama.

Dijelaskannya, PPPK nyaris lebih
sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS). “Yang
membedakan hanya masa kerja tiap tahun akan diperpanjang sampai batas usia
pensiun. Gaji, tunjangan, dan hak yang diterima oleh PPPK juga sama dengan PNS,”
ujarnya, kemarin.

Baca Juga :  PJJ Masa Pandemi Sering Terkendala, Plt Gubernur Kalteng Minta Kesiapa

Sedangkan perbedaan paling jelas antara
guru honorer dengan PPPK, lanjutnya, adalah pada nominal gaji yang diterima.
Sumber gaji untuk guru PPPK dengan honorer juga berbeda. “Gaji dan segala
tunjangan untuk PPK berasal dari anggaran APBD yang telah diatur di Dana
Alokasi Umum (DAU),” katanya.

Selain itu, biasanya daerah juga
memberi tunjangan untuk guru PPPK. Sedangkan gaji dari guru honorer sepenuhnya
disokong oleh sekolah. Hal tersebut yang mungkin menjadi penyebab gaji guru
honorer begitu kecil. “Guru PPPK penggajiannya semuanya dari pusat. Kita
membayar tunjangan daerahnya saja,” jelasnya.

Selain standar gaji yang sama,
PPPK juga berhak menduduki jabatan strategis di pemerintahan. PPPK juga bisa
diangkat untuk jabatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan
Fungsional (JF).

Baca Juga :  Masuk 15 Provinsi Tren Kenaikan Covid-19,Ini Tindakan Gubernur Kalteng

Dilanjutkannya, untuk kualitas
pun relatif dan PPPK pun masuk melalui seleksi, ada passing grade saat tes. “Saat
dia lolos tes PPPK berarti kualitasnya paling tidak sama dengan passing grade
yang ditetapkan oleh Pemerintah. Jadi terukur pastinya kualitasnya,” jelasnya.

Menurutnya, guru kontrak di
Kalteng akan dipastikan berkurang jika kuota guru PPPK di Kalteng terpenuhi. “Memang
arahnya begitu, guru kontrak akan digantikan PPPK yang lebih jelas stasusnya
dan penggajiannya,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru