Keseimbangan Antara Pemenuhan Hak Pegawai dan Anggaran Pembangunan Harus Dijaga

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menyambut positif langkah pemerintah pusat yang berencana meninjau ulang regulasi batas maksimal belanja pegawai.

Evaluasi ini, menjadi secercah harapan bagi pemerintah daerah yang selama ini tertekan akibat tingginya beban pengeluaran aparatur.

Sinyal positif tersebut, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin (8/6).

Dalam forum tersebut, mayoritas daerah mengeluhkan aturan yang mematok belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

“Usai RDP di Komisi II DPR RI, ada kabar baik bahwa regulasi belanja pegawai akan ditinjau kembali. Ini tentu menjadi angin segar bagi daerah,” ujar Halikinnor, Rabu (10/6).

Sebagai informasi, pembatasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Bupati Lantik Kades Pengganti Antarwaktu Desa Samuda Besar

Regulasi ini, mewajibkan daerah memangkas porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen paling lambat Januari 2027. Namun dalam praktiknya, hampir seluruh daerah terseok-seok memenuhi target itu.

Electronic money exchangers listing

Alih-alih turun, porsi belanja pegawai justru melonjak akibat gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran, yang gajinya dibebankan kepada kas daerah.

“Faktanya, masih banyak daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen. Kondisi sulit ini tidak hanya dialami tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi,” bebernya.

Menurut Halikinnor, membeludaknya jumlah PPPK beberapa tahun terakhir otomatis mempersempit ruang fiskal daerah. Akibatnya, APBD habis terserap untuk membayar gaji dan tunjangan, sehingga memicu kekhawatiran terganggunya pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Oleh karena itu, Halikinnor mendesak pemerintah pusat tidak sekadar mengulur tenggat waktu penerapan aturan, melainkan hadir memberikan solusi yang lebih konkret dan berkeadilan.

Ia meminta, pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal tambahan, baik lewat optimalisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) maupun skema pembiayaan khusus untuk menanggung gaji PPPK.

“Harapan kami, pusat tidak hanya meninjau ulang tenggat waktunya, tetapi juga mengucurkan tambahan dukungan anggaran. Dengan begitu, pembiayaan gaji PPPK tidak sepenuhnya menguras dan menjadi beban APBD daerah,” tegas Halikinnor.

Bupati mengingatkan, keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan anggaran pembangunan harus dijaga. Tujuannya agar daerah tetap memiliki napas fiskal yang cukup untuk mendongkrak perekonomian dan melayani masyarakat secara optimal. (bah/kpg)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, menyambut positif langkah pemerintah pusat yang berencana meninjau ulang regulasi batas maksimal belanja pegawai.

Evaluasi ini, menjadi secercah harapan bagi pemerintah daerah yang selama ini tertekan akibat tingginya beban pengeluaran aparatur.

Sinyal positif tersebut, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan sejumlah kepala daerah di Jakarta, Senin (8/6).

Electronic money exchangers listing

Dalam forum tersebut, mayoritas daerah mengeluhkan aturan yang mematok belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

“Usai RDP di Komisi II DPR RI, ada kabar baik bahwa regulasi belanja pegawai akan ditinjau kembali. Ini tentu menjadi angin segar bagi daerah,” ujar Halikinnor, Rabu (10/6).

Sebagai informasi, pembatasan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca Juga :  Bupati Lantik Kades Pengganti Antarwaktu Desa Samuda Besar

Regulasi ini, mewajibkan daerah memangkas porsi belanja pegawai di angka maksimal 30 persen paling lambat Januari 2027. Namun dalam praktiknya, hampir seluruh daerah terseok-seok memenuhi target itu.

Alih-alih turun, porsi belanja pegawai justru melonjak akibat gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara besar-besaran, yang gajinya dibebankan kepada kas daerah.

“Faktanya, masih banyak daerah yang belanja pegawainya melampaui batas 30 persen. Kondisi sulit ini tidak hanya dialami tingkat kabupaten, tetapi juga di tingkat provinsi,” bebernya.

Menurut Halikinnor, membeludaknya jumlah PPPK beberapa tahun terakhir otomatis mempersempit ruang fiskal daerah. Akibatnya, APBD habis terserap untuk membayar gaji dan tunjangan, sehingga memicu kekhawatiran terganggunya pembiayaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Gencarkan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Oleh karena itu, Halikinnor mendesak pemerintah pusat tidak sekadar mengulur tenggat waktu penerapan aturan, melainkan hadir memberikan solusi yang lebih konkret dan berkeadilan.

Ia meminta, pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal tambahan, baik lewat optimalisasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) maupun skema pembiayaan khusus untuk menanggung gaji PPPK.

“Harapan kami, pusat tidak hanya meninjau ulang tenggat waktunya, tetapi juga mengucurkan tambahan dukungan anggaran. Dengan begitu, pembiayaan gaji PPPK tidak sepenuhnya menguras dan menjadi beban APBD daerah,” tegas Halikinnor.

Bupati mengingatkan, keseimbangan antara pemenuhan hak pegawai dan anggaran pembangunan harus dijaga. Tujuannya agar daerah tetap memiliki napas fiskal yang cukup untuk mendongkrak perekonomian dan melayani masyarakat secara optimal. (bah/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru