Tarif Ojol Roda 4 Kalteng Diusulkan Naik Jadi Rp5.500, Dishub Soroti Kepatuhan Aplikator

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tarif angkutan online roda empat di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan, khususnya kendaraan Roda 4.

Pengemudi mendorong kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memilih berhati-hati agar kebijakan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan seluruh aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi komunitas driver online se-Kalteng.

Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui penyesuaian tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami menerima kawan-kawan dari driver mendengarkan aspirasi mereka berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan kawan-kawan,” ucap Dedy usai pertemuan di Kantor Dishub Kalteng, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Tenaga Pendidik di Kapuas Mendapatkan Apresiasi Dewan

Usulan pengemudi yakni menaikkan tarif batas bawah menjadi Rp5.500. Sementara tarif batas atas yang saat ini berada di angka Rp6.500 diusulkan tetap.

Pengemudi menilai tarif Rp3.600 yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sudah bertahan sekitar tujuh tahun.

Electronic money exchangers listing

Di sisi lain, Dishub Kalteng mengingatkan penetapan tarif tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Kepatuhan perusahaan aplikator menjadi faktor penting agar tarif yang ditetapkan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Yulindra Dedy menyebut ada beberapa aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek yang beroperasi di Kalteng. Pengalaman sejumlah daerah menjadi pembelajaran karena kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah tidak selalu diterapkan seragam oleh seluruh aplikator.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Gubernur Agendakan Ngopi Bareng DPRD Kalteng Tiap Bul

Ia mencontohkan, pernah ada daerah yang menetapkan tarif dasar sekitar Rp4.000. Namun, hanya sebagian aplikator yang menerapkannya.

Kondisi itu kemudian memunculkan persaingan tarif dan membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan efektif.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tarif angkutan online roda empat di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan, khususnya kendaraan Roda 4.

Pengemudi mendorong kenaikan tarif batas bawah dari Rp3.600 menjadi Rp5.500, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng memilih berhati-hati agar kebijakan yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diterapkan seluruh aplikator.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi komunitas driver online se-Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Aspirasi tersebut terutama berkaitan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui penyesuaian tarif yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

“Kami menerima kawan-kawan dari driver mendengarkan aspirasi mereka berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan kawan-kawan,” ucap Dedy usai pertemuan di Kantor Dishub Kalteng, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga :  Rekrutmen PPPK Tenaga Pendidik di Kapuas Mendapatkan Apresiasi Dewan

Usulan pengemudi yakni menaikkan tarif batas bawah menjadi Rp5.500. Sementara tarif batas atas yang saat ini berada di angka Rp6.500 diusulkan tetap.

Pengemudi menilai tarif Rp3.600 yang ditetapkan melalui Pergub Nomor 40 Tahun 2019 sudah bertahan sekitar tujuh tahun.

Di sisi lain, Dishub Kalteng mengingatkan penetapan tarif tidak cukup hanya melalui regulasi pemerintah. Kepatuhan perusahaan aplikator menjadi faktor penting agar tarif yang ditetapkan tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.

Yulindra Dedy menyebut ada beberapa aplikator seperti Maxim, Grab dan Gojek yang beroperasi di Kalteng. Pengalaman sejumlah daerah menjadi pembelajaran karena kebijakan tarif yang ditetapkan pemerintah tidak selalu diterapkan seragam oleh seluruh aplikator.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, Gubernur Agendakan Ngopi Bareng DPRD Kalteng Tiap Bul

Ia mencontohkan, pernah ada daerah yang menetapkan tarif dasar sekitar Rp4.000. Namun, hanya sebagian aplikator yang menerapkannya.

Kondisi itu kemudian memunculkan persaingan tarif dan membuat kebijakan pemerintah tidak berjalan efektif.

Terpopuler

Artikel Terbaru