PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kalteng Syafiri mengungkapkan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Idul Fitri tahun ini, masih dalam proses penggodokan di peraturan gubernur (pergub).
Dia menjelaskan peraturan gubernur berkaitan dengan THR itu, nantinya akan menjadi dasar untuk membayar ataupun merealisasikannya.
”Sementara itu Peraturan Gubernur ini, masih dalam proses di biro hukum untuk realisasi,” ujar Syafiri kepada awak media, Senin (25/3).
Dia menjelaskan, untuk pencairannya tentunya diperkirakan sebelum hari raya Idul Fitri. ”Paling tidak antara tanggal 1 dan tanggal 2 April,”katanya.
Disinggung terkait jumlah anggaran yang akan digelontorkan, Syafiri menyebut masih dihitung soal jumlah dana yang disiapkan untuk THR. Sehingga penetapan perhitungan THR ini, diperkirakan akan selesai dalam waktu minggu ini.
”THR ini untuk ASN Pemprov. Tekon (tenaga kontrak) tidak ada. Dari kementerian dalam peraturan tidak mengakomodir untuk tenaga kontrak. Jadi (THR) untuk PNS dan PPPK,”ujarnya.(hfz/hnd)