28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Berani Abaikan Prokes Covid-19, Dislutkan Kalteng Bakal Berikan Sanksi

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Instansi dan dinas di lingkungan Provinsi Kalteng makin
meperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19. Itu sebagai upaya antisipasi
penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor. Hal ini juga sebagai tindaklanjut
Surat Edaran Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas Penangan Covid-19
Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan
Upaya Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi
Kalteng.

Salah satu
instansi yang menerapkan aturan tersebut, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan
(Dislutkan) Kalteng. Para pegawai
betul-betul diwajibkan menerapkan protokol
kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak
berkerumun.

Selain itu,
Dislutkan Kalteng telah memasang poster-poster protokol kesehatan dan
melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin masuk kerja dengan
penerapan wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Kalteng Membaik

“Dalam
penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, Dislutkan akan melaksanakan secara
ketat. Kita memberlakukan sanksi tegas bagi ASN Dislutkan yang melanggar atau
tidak mematuhi protokol kesehatan, serta wajib melaksanakan 4 M,” kata Kepala
Dislutka  Kalteng Darliansjah, Rabu (23/12)
.

Darliansjah
menambahkan, Dislutkan terus berupaya menekan penyebaran pandemi Covid-19
khususnya di dinas yang dipimpinnya. “Tentu saja upaya ini harus didukung dan
perlu kerja sama seluruh ASN Dislutkan untuk terus disiplin menerapkan protokol
kesehatan baik di kantor maupun di lingkungan keluarganya, ASN harus mampu
menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, kita berdoa dan berharap semoga
pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah bisa menurun dan berakhir,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Perlu Dicermati

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO – Instansi dan dinas di lingkungan Provinsi Kalteng makin
meperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19. Itu sebagai upaya antisipasi
penyebaran Covid-19 di lingkungan kantor. Hal ini juga sebagai tindaklanjut
Surat Edaran Gubernur Kalteng selaku Ketua Satuan Tugas Penangan Covid-19
Kalteng Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19 tanggal 15 Desember 2020 tentang Peningkatan
Upaya Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi
Kalteng.

Salah satu
instansi yang menerapkan aturan tersebut, yakni Dinas Kelautan dan Perikanan
(Dislutkan) Kalteng. Para pegawai
betul-betul diwajibkan menerapkan protokol
kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak
berkerumun.

Selain itu,
Dislutkan Kalteng telah memasang poster-poster protokol kesehatan dan
melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) disiplin masuk kerja dengan
penerapan wajib 4 M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air
mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

Baca Juga :  Indeks Persepsi Korupsi Kalteng Membaik

“Dalam
penegakkan pelaksanaan protokol kesehatan, Dislutkan akan melaksanakan secara
ketat. Kita memberlakukan sanksi tegas bagi ASN Dislutkan yang melanggar atau
tidak mematuhi protokol kesehatan, serta wajib melaksanakan 4 M,” kata Kepala
Dislutka  Kalteng Darliansjah, Rabu (23/12)
.

Darliansjah
menambahkan, Dislutkan terus berupaya menekan penyebaran pandemi Covid-19
khususnya di dinas yang dipimpinnya. “Tentu saja upaya ini harus didukung dan
perlu kerja sama seluruh ASN Dislutkan untuk terus disiplin menerapkan protokol
kesehatan baik di kantor maupun di lingkungan keluarganya, ASN harus mampu
menjadi contoh tauladan bagi masyarakat, kita berdoa dan berharap semoga
pandemi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah bisa menurun dan berakhir,”
pungkasnya. 

Baca Juga :  Rancangan APBD Perubahan Perlu Dicermati

Terpopuler

Artikel Terbaru