35 C
Jakarta
Saturday, August 23, 2025

DBH Minerba Kalteng Capai Rp801,84 Miliar, ESDM Tegaskan Komitmen Optimalkan PAD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  Vent Christway menyebut, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5,008 triliun dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar.

Itu disampaikan dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah se-Kalteng tentang Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025).

Vent menyebut, sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.

“Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Maju Ketua KORMI Kalteng, Edy Pratowo Serahkan Sepenuhnya ke Pemberi Suara di Forum Musprov

Disampaikannya, Dinas ESDM Kalteng menegaskan perannya dalam mendukung misi gubernur dan wakil gubernur. Khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal.

Vent menyebut, ESDM Kalteng melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB).

Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).

Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.

Baca Juga :  Kurangi Kepadatan Populasi, Shrimp Estate Berkah di Sukamara Mulai Panen Parsial

Vent Christway juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.

“Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh,” imbuhnya. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  Vent Christway menyebut, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5,008 triliun dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar.

Itu disampaikan dalam keterangannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Daerah se-Kalteng tentang Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Jumat (22/8/2025).

Vent menyebut, sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah.

“Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi,” ungkapnya.

Baca Juga :  Soal Maju Ketua KORMI Kalteng, Edy Pratowo Serahkan Sepenuhnya ke Pemberi Suara di Forum Musprov

Disampaikannya, Dinas ESDM Kalteng menegaskan perannya dalam mendukung misi gubernur dan wakil gubernur. Khususnya dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal.

Vent menyebut, ESDM Kalteng melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB).

Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).

Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.

Baca Juga :  Kurangi Kepadatan Populasi, Shrimp Estate Berkah di Sukamara Mulai Panen Parsial

Vent Christway juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara, yang kini pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.

“Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data tersebut kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh,” imbuhnya. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/