33 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Diskominfosantik Kalteng Kunjungi BKD, Bahas Soal Kebijakan Layanan Informasi Publik

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik bersama PPID Utama, Senin (20/11/2023) di Kantor BKD Provinsi Kalteng.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah selaku PPID utama melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa tugas PPID adalah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Baca Juga :  Jaga Marwah Budaya, Senjata Khas Dayak Jangan Dibawa saat Menyampaikan Aspirasi

Selanjutnya, dalam Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Erwindy menyampaikan bahwa kegiatan ini guna memonitoring dan mengevaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Badan Suprihatin mengatakan BKD Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik melalui transparansi informasi publik yang akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Peran Keluarga Bisa Cegah Penularan Covid-19

“Harapannya, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjalankan fungsi PPID melalui Informasi Publik yang lebih baik dan inovatif, sehingga kebutuhan ASN Provinsi Kalimantan Tengah dapat terpenuhi serta diharapkan pengelolaan informasi dapat mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi BKD Prov Kalteng Ade Teresia Timbung mengharapkan terus ada peningkatan kapasitas perangkat keterbukaan informasi publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Hal ini akan memudahkan ASN Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakses informasi dengan mudah,” tutupnya. (pri/mmckalteng)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik bersama PPID Utama, Senin (20/11/2023) di Kantor BKD Provinsi Kalteng.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah selaku PPID utama melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan dan layanan teknis informasi publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf j Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, disebutkan bahwa tugas PPID adalah melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

Baca Juga :  Jaga Marwah Budaya, Senjata Khas Dayak Jangan Dibawa saat Menyampaikan Aspirasi

Selanjutnya, dalam Pasal 246 ayat (1) huruf c Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disebutkan bahwa Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah menyelenggarakan fungsi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.

Dalam kesempatan ini, Kabid Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Erwindy menyampaikan bahwa kegiatan ini guna memonitoring dan mengevaluasi atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana atau Petugas Pelayanan Informasi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Sekretaris Badan Suprihatin mengatakan BKD Provinsi Kalimantan Tengah terus berupaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik melalui transparansi informasi publik yang akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Peran Keluarga Bisa Cegah Penularan Covid-19

“Harapannya, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjalankan fungsi PPID melalui Informasi Publik yang lebih baik dan inovatif, sehingga kebutuhan ASN Provinsi Kalimantan Tengah dapat terpenuhi serta diharapkan pengelolaan informasi dapat mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pelayanan Informasi BKD Prov Kalteng Ade Teresia Timbung mengharapkan terus ada peningkatan kapasitas perangkat keterbukaan informasi publik di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai wujud pelaksanaan reformasi birokrasi.

“Hal ini akan memudahkan ASN Provinsi Kalimantan Tengah dalam mengakses informasi dengan mudah,” tutupnya. (pri/mmckalteng)

Terpopuler

Artikel Terbaru