PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi dan koordinasi regulasi, kewenangan sertifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan menengah wilayah Kalteng di salah satu hotel Jalan Imam Bonjol Kota Palangkaraya, Senin (20/11).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin melalui Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko saat membuka kegiatan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Kalteng.
“Kegiatan-kegiatan seperti penanganan RTLH, penataan wilayah kumuh, peningkatan kualitas PSU permukiman dan berbagai kegiatan lainya, yang tentunya bermuara pada satu tujuan besar. Yaitu terpenuhinya kebutuhan perumahan yang layak huni bagi seluruh masyarakat Kalteng dalam rangka terwujudnya visi Kalteng Makin Berkah,” ujarnya.
Dia menerangkan, karena luasnya cakupan yang perlu dijangkau dan juga banyaknya disiplin ilmu dan pemangku kebijakan yang terlibat dalam pelaksanaan perumahan di semua tingkatan.
Sehingga, dia mengharapkan adanya persamaan standar teknis dalam proses penyelenggaraan perumahan. Khususnya dalam hal kewenangan sertifikasi dan registasi di Kalteng.
“Ini tidak lain bertujuan untuk menjamin terpenuhinya kebuthan perumahan yang layak bagi semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disperkimtan Kalteng Flederick melalui Kepala Bidang Perumahan Eridani mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan lingkup sosiasilasi formal dalam format offline maupun online.
Dia menerangkan, tujuan dari sosialisasi dan koordinasi tersebut agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perumahan di 14 kabupaten/kota, asosiasi pengembang perumahan dan asosiasi provinsi lainnya mendapatkan pemahaman dan pengetahuan.
Pengetahuan yang dimaksud yakni terkait regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) tingkat kemampuan menengah.
“Nantinya para narasumber akan menyajikan paparan yang akan ditanggapi dan didiskusikan oleh peserta dalam sesi tanya jawab dan dipandu oleh moderator,” ujarnya.(hfz/hnd)