Site icon Prokalteng

Pemprov Siapkan Perda Penyaluran THR dan Gaji ke-13

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan sedari dini penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2024.

PALANGKARAYA,PROKALTENG.CO-Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingatkan kepada seluruh kepala daerah agar memperhatikan dan mempersiapkan sedari dini penyaluran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada Tahun Anggaran 2024.

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 13 Maret 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

“Poin penting, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Dimana, yang dimaksud ASN terdiri atas PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat Negara.

“Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam keadaan tertentu,” imbuhnya.

“Sedangkan cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lainnya atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan,” tukasnya.

Tito berpesan kepada kepala daerah, segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan peraturan kepala daerah untuk mengatur teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah, dan tanpa melalui proses fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur termasuk Pj Gubernur dan Pj Bupati dan Pj Wali Kota tanpa melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Kemudian lanjutnya, melakukan pembayaran THR paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal tunjangan hari raya belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

“Sedangkan pembayaran gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juni 2024. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024,” sambungnya.

Menanggapi instruksi mendagri, Gubernur Kalteng, melalui Sahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Yuas Elko, menegaskan bahwa itu adalah kebijakan daerah, ada instruksi dari menteri keuangan kepada pemda masing-masing agar mempersiapkan peraturan gubernur sampai menjadi peraturan daerah (Perda) untuk mempercepat realisasi THR dan gaji ke-13.

“Tentu alokasinya dari APBD. Mengingat APBD mengalirnya dari dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” jelas Yuas Elko seperti dikutip dari Palangka Ekspres, Rabu (20/3/2024)

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng telah mempersiapkan konsep suratnya berbentuk perda bagi kabupaten dan kota se-Kalteng, ditambah adanya penegasan dari Menteri Dalam Negeri.

“Tidak harus menunggu persetujuan dari pusat, jadi bisa dengan perda sudah bisa direalisasikan sesuai target yang ditetapkan,” pungkasnya. (ifa/cen/kpg)

Exit mobile version