PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (14/7/2026) Malam.
Mewakili Pemerintah Provinsi, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin erat dengan pihak legislatif selama tahapan pembahasan.
“Rapat Paripurna persetujuan bersama Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya sambutan.
Linae berharap, pengesahan Raperda ini tidak sebatas menggugurkan kewajiban administratif, melainkan menjadi momentum untuk terus membenahi kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan tata kelola yang baik, manfaat APBD diyakini akan lebih optimal dan berdampak langsung pada pemenuhan kebutuhan dasar serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kalteng.
Atas nama pihak eksekutif, Pj Sekda Kalteng juga memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD—mulai dari komisi-komisi hingga Badan Anggaran (Banggar) yang telah memberikan pandangan, evaluasi, serta rekomendasi konstruktif.
“Rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian serta acuan bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD di masa yang akan datang,” ungkapnya.
Terkait proses selanjutnya, Linae menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng akan segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dievaluasi sebagai tahapan akhir sebelum resmi berstatus menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Mengakhiri penyampaiannya, ia meminta fungsi pengawasan DPRD terus berjalan harmonis berdampingan dengan eksekutif.
“Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa membimbing dan meridai langkah pengabdian kita menuju Kalteng Berkah, Maju, dan Sejahtera menyambut Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (her)


