PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) memperkuat keterbukaan informasi publik dengan mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) meninggalkan pola kerja lama yang lambat dan kurang terintegrasi.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekobang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng Anang Dirjo secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID se-Provinsi Kalteng Tahun 2026, di Aula Eka Hapakat Lantai III Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi (KI) Pusat RI Joemarthine Chandra, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalteng Adiah Chandra Sari, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalteng Ngismatul Choiriyah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Kalteng, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota se-Kalteng, serta anggota KI Provinsi Kalteng.
Dalam sambutan tertulis Sekda Kalteng yang dibacakan Anang Dirjo, disampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan terpercaya.
Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, penyediaan informasi yang cepat, tepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan bukan lagi sekadar pilihan, tetapi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan bersama sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam konteks tersebut, PPID memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik. Terlebih di tengah perkembangan teknologi dan era digital yang semakin cepat, masyarakat menuntut pelayanan informasi yang terbuka, responsif, serta mudah dijangkau. Untuk itu, kita tidak boleh lagi bekerja dengan pola lama yang lambat, parsial, dan kurang terintegrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan tiga hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama dalam pengelolaan informasi publik.
Pertama, akselerasi digitalisasi. Teknologi informasi harus dimanfaatkan secara optimal untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi publik, di mana pun dan kapan pun dibutuhkan.


