Gubernur Agustiar : Perda Karhutla Kalteng Selaras dengan Inpres Larangan Bakar Lahan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tetap selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Agustiar menanggapi pertanyaan mengenai keselarasan perda yang masih mengatur pengecualian pembakaran lahan, dengan ketentuan dalam Inpres yang memperkuat larangan pembakaran lahan.

“Sebenarnya perda tersebut sudah selaras dan telah dijelaskan dengan baik. Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pembakaran lahan tidak diperbolehkan,” kata Agustiar, Sabtu (12/9/2026).

Menurutnya. Ketentuan dalam perda yang mengatur pembakaran lahan secara terbatas hanya berlaku pada lahan mineral atau non-gambut dengan syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan saat status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diberlakukan.

Baca Juga :  Lantik Pengurus KWOD Kalteng, Gubernur Ajak Warga Ot Danum Perkuat Persaudaraan dan Gotong Royong

“Ketentuan yang ada itu berlaku untuk lahan mineral. Itupun pembakarannya dilakukan pada akhir musim kemarau atau saat memasuki awal musim hujan, dengan batas maksimal satu hektare,” ujarnya.

Agustiar menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Karena itu, seluruh masyarakat diminta mematuhi larangan pembakaran lahan selama masa darurat guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 memerintahkan penguatan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, baik melalui sanksi pidana, perdata maupun administratif.

Electronic money exchangers listing

Inpres tersebut juga memperketat pengecualian berbasis kearifan lokal, melarang penerbitan aturan atau izin yang melegalkan pembakaran lahan, serta mendorong penyediaan sarana pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat. (adr)

Baca Juga :  Disdik Kalteng Siap Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Merata Lewat Sekolah Rakyat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Pengendalian Kebakaran Lahan tetap selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026, tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Penegasan tersebut disampaikan Agustiar menanggapi pertanyaan mengenai keselarasan perda yang masih mengatur pengecualian pembakaran lahan, dengan ketentuan dalam Inpres yang memperkuat larangan pembakaran lahan.

“Sebenarnya perda tersebut sudah selaras dan telah dijelaskan dengan baik. Dalam kondisi darurat seperti sekarang, pembakaran lahan tidak diperbolehkan,” kata Agustiar, Sabtu (12/9/2026).

Electronic money exchangers listing

Menurutnya. Ketentuan dalam perda yang mengatur pembakaran lahan secara terbatas hanya berlaku pada lahan mineral atau non-gambut dengan syarat tertentu dan tidak dapat diterapkan saat status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) diberlakukan.

Baca Juga :  Lantik Pengurus KWOD Kalteng, Gubernur Ajak Warga Ot Danum Perkuat Persaudaraan dan Gotong Royong

“Ketentuan yang ada itu berlaku untuk lahan mineral. Itupun pembakarannya dilakukan pada akhir musim kemarau atau saat memasuki awal musim hujan, dengan batas maksimal satu hektare,” ujarnya.

Agustiar menegaskan Pemerintah Provinsi Kalteng tetap mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. Karena itu, seluruh masyarakat diminta mematuhi larangan pembakaran lahan selama masa darurat guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap.

Sebagai informasi, Inpres Nomor 11 Tahun 2026 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus 2026 memerintahkan penguatan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan, baik melalui sanksi pidana, perdata maupun administratif.

Inpres tersebut juga memperketat pengecualian berbasis kearifan lokal, melarang penerbitan aturan atau izin yang melegalkan pembakaran lahan, serta mendorong penyediaan sarana pengolahan lahan tanpa bakar bagi masyarakat. (adr)

Baca Juga :  Disdik Kalteng Siap Kolaborasi Wujudkan Pendidikan Merata Lewat Sekolah Rakyat

Terpopuler

Artikel Terbaru