27.6 C
Jakarta
Thursday, January 15, 2026

Terima LHP BPK, Pemprov Kalteng Diminta Serius Benahi Pajak Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan instansi terkait lainnya di Palangka Raya.

Di samping itu, diserahkan pula LHP Kepatuhan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Modal TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar menjelaskan pemeriksaan yang telah dilaksanakan bertujuan memperkuat tata kelola di bidang pendaparan maupun belanja pemerintah.

Menurutnya, dua hal tersebut penting karena menyangkut isu relevan khususnya kemandirian fiskal pemerintah daerah. Masih ada beberapa hal terkait tata kelola yang bisa ditingkatkan khususnya pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pusat Beri Rp43,8 Miliar untuk Kalteng, Wagub Ingatkan Pemda Maksimalkan DAK BOKB

“Kalau bisa diperbaiki, kami yakin ke depan pendaparan daerah lebih baik dan kemandirian fiskal meningkat,” ujarnya.

Sementara terkait belanja, pemerintah daerah dituntut lebih bisa membelanjalan anggaran untuk hal-hal yang berkualitas, bermanfaat dan mendukung pelaksanaan program kerja Pemprov Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Dodik Achmad Albar minta agar permasalahan yang ditemukan BPK dapat ditindaklanjuti Pemprov Kalteng dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan sejak diserahkannya LHP ini.

“Kami harapkan ada pengawasan dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyampaikan, komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan eksekutif dan mendorong Pemprov Kalteng melakulan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Apresiasi disampaikan Gubernur melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung bagi BPK Perwakilan Kalteng atas upaya yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Jadi Orang Pertama Terima Suntikan Vaksin Sinovac

“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.

Untuk itu, Plt. Sekda berterima kasih atas kontribusi BPK Perwakilan Kalteng untuk mengingatkan Pemprov Kalteng terutama pada OPD yang mengampu sisi pendapatan dan belanja. Ia mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

Turut hadir jajaran BPK Perwakilan Kalteng antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng III, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalteng, pejabat struktural dan tim pemeriksa BPK.

Sementara itu hadir mendampingi Plt. Sekda antara lain Inspektur Provinsi Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Kalteng serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Kalteng.(biroadpimkalteng)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025, yang diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar di Ruang Rapat BPK Perwakilan Kalteng, Senin (12/1/2026).

Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan terdiri dari LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 s.d. Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng dan instansi terkait lainnya di Palangka Raya.

Di samping itu, diserahkan pula LHP Kepatuhan Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah dan Belanja Modal TA 2025 pada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Electronic money exchangers listing

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Albar menjelaskan pemeriksaan yang telah dilaksanakan bertujuan memperkuat tata kelola di bidang pendaparan maupun belanja pemerintah.

Menurutnya, dua hal tersebut penting karena menyangkut isu relevan khususnya kemandirian fiskal pemerintah daerah. Masih ada beberapa hal terkait tata kelola yang bisa ditingkatkan khususnya pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pusat Beri Rp43,8 Miliar untuk Kalteng, Wagub Ingatkan Pemda Maksimalkan DAK BOKB

“Kalau bisa diperbaiki, kami yakin ke depan pendaparan daerah lebih baik dan kemandirian fiskal meningkat,” ujarnya.

Sementara terkait belanja, pemerintah daerah dituntut lebih bisa membelanjalan anggaran untuk hal-hal yang berkualitas, bermanfaat dan mendukung pelaksanaan program kerja Pemprov Kalteng.

Dodik Achmad Albar minta agar permasalahan yang ditemukan BPK dapat ditindaklanjuti Pemprov Kalteng dalam waktu 60 hari sesuai ketentuan sejak diserahkannya LHP ini.

“Kami harapkan ada pengawasan dari DPRD terkait tindak lanjut rekomendasi BPK,” pesannya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menyampaikan, komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan eksekutif dan mendorong Pemprov Kalteng melakulan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.

Apresiasi disampaikan Gubernur melalui Plt. Sekda Leonard S. Ampung bagi BPK Perwakilan Kalteng atas upaya yang sudah dilaksanakan.

Baca Juga :  Sekda Kalteng Jadi Orang Pertama Terima Suntikan Vaksin Sinovac

“Tantangan Pemprov Kalteng dalam mengupayakan kualitas sisi pendapatan, bukan hanya menarik pendapatan tapi memang ini tantangan karena potensi kita besar tapi yang diperoleh tidak sesuai harapan padahal sektor 3P (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan) luar biasa,” terang Leonard.

Untuk itu, Plt. Sekda berterima kasih atas kontribusi BPK Perwakilan Kalteng untuk mengingatkan Pemprov Kalteng terutama pada OPD yang mengampu sisi pendapatan dan belanja. Ia mengingatkan OPD terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini.

Turut hadir jajaran BPK Perwakilan Kalteng antara lain Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng III, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Kalteng, pejabat struktural dan tim pemeriksa BPK.

Sementara itu hadir mendampingi Plt. Sekda antara lain Inspektur Provinsi Kalteng, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Kalteng serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemprov Kalteng.(biroadpimkalteng)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru