26.3 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Lindungi Nelayan, Pemprov Kalteng Bekali Surat Lengkap

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya memberikan perlindungan terhadap para
nelayan di Kalteng dalam menjalankan aktivitas sehari-sarinya. Untuk itu,
Pemprov Kalteng terus berupaya memberikan perlindungan dengan kelengkapan surat
penangkapan dalam berlayar.

Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah mengatkan, selama ini pihaknya terus
melakukan pengawasan di laut. Sebagai antisipasi, terhadap adanya penangkapan
ikan secara illegal (illegal fishing)
maka pihaknya menjamin para nelayan di Kalteng dengan surat-surat penangkapan
secara lengkap.

“Termasuk berkenaan
penyesuaian dengan wilayah-wilayah peruntukan berlayar dalam menangkap ikan,”
katanya saat diwawancarai di Dislutkan Kalteng, belum lama ini.

Diungkapkannya, belum lama
ini di wilayah laut Kabupaten Pulang Pisau ditemukan nelayan dari provinsi lain
yakni dari Jawa Tengah yang tidak berizin. Hal ini, tidak dapat dibiarkan
begitu saja, sehingga pihaknya meminta kepada daerah asal para nelayan untuk melengkapi
izin penangkapan di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Sistem Pembangunan Nasional Masih Banyak yang Belum Terintegrasi

“Selanjutnya Kalteng dan
Jateng mengeluarkan izin penangkapan ikan di Kalteng dan di Jateng, jadi
nelayan Kalteng boleh melakukan penangkapan di Jateng, begitupun sebaliknya,”
ungkapnya.

Tetapi, lanjut dia, harus
proses sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melakukan pembayaran retribusi
sesuai dengan peraturan daerah (perda).

PALANGKA
RAYA
, KALTENGPOS.CO Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Kalteng terus berupaya memberikan perlindungan terhadap para
nelayan di Kalteng dalam menjalankan aktivitas sehari-sarinya. Untuk itu,
Pemprov Kalteng terus berupaya memberikan perlindungan dengan kelengkapan surat
penangkapan dalam berlayar.

Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan (Dislutkan) Kalteng Darliansjah mengatkan, selama ini pihaknya terus
melakukan pengawasan di laut. Sebagai antisipasi, terhadap adanya penangkapan
ikan secara illegal (illegal fishing)
maka pihaknya menjamin para nelayan di Kalteng dengan surat-surat penangkapan
secara lengkap.

“Termasuk berkenaan
penyesuaian dengan wilayah-wilayah peruntukan berlayar dalam menangkap ikan,”
katanya saat diwawancarai di Dislutkan Kalteng, belum lama ini.

Diungkapkannya, belum lama
ini di wilayah laut Kabupaten Pulang Pisau ditemukan nelayan dari provinsi lain
yakni dari Jawa Tengah yang tidak berizin. Hal ini, tidak dapat dibiarkan
begitu saja, sehingga pihaknya meminta kepada daerah asal para nelayan untuk melengkapi
izin penangkapan di wilayah Kalteng.

Baca Juga :  Sistem Pembangunan Nasional Masih Banyak yang Belum Terintegrasi

“Selanjutnya Kalteng dan
Jateng mengeluarkan izin penangkapan ikan di Kalteng dan di Jateng, jadi
nelayan Kalteng boleh melakukan penangkapan di Jateng, begitupun sebaliknya,”
ungkapnya.

Tetapi, lanjut dia, harus
proses sesuai dengan aturan yang berlaku yakni melakukan pembayaran retribusi
sesuai dengan peraturan daerah (perda).

Terpopuler

Artikel Terbaru