Site icon Prokalteng

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Harus sesuai Peruntukan

Asisten Adum Setda Kalteng Sri Suwanto. (IST/DISKOMINFOSANTIK KALTENG)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO -Asisten Administrasi Umum (Adum) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Suwanto mewakili Gubernur Kalteng membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan tentang Pengenaan Sanksi Denda Administrasi Terhadap Pelanggaran Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) dan Alat/Perangkat Telekomunikasi dan Layanan Perizinan pada Dinas Bergerak Darat, Kamis (7/3).

Asisten Adum Sri Suwanto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng mengatakan, pemanfaatan teknologi itu, harus mematuhi dan memenuhi regulasi yang ditentukan. Sehingga tidak membahayakan keamanan negara dan keselamatan manusia.

Spektrum Frekuensi Radio atau dikenal dengan singkatan SFR itu sendiri merupakan sumber daya alam terbatas yang sangat penting bagi kehidupan manusia di era modern. Spektrum Frekuensi Radio digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti komunikasi, penyiaran, dan bahkan navigasi.

“Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang tidak tertib, dapat mengakibatkan gangguan terhadap berbagai layanan publik. Di antaranya komunikasi seluler, penerbangan, dan penyiaran. Untuk itu, penggunaan spektrum frekuensi radio perlu diatur melalui ketentuan perundang-undangan. Agar berjalan sesuai parameter teknis yang memenuhi standar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menerbitkan sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Diatur dalam Permenkominfo 7 Tahun 2021 itu, bahwa penggunaan Spektrum Frekuensi Radio wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari menteri.

“Penggunaan SFR juga wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan, dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan pengguna Spektrum Frekuensi Radio lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, mengenai pengawasan dan pengendalian Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi pasca diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dalam UU nomor 6 tahun 2023 yaitu pengaturan sanksi adminstratif terhadap pelanggaran pengguna Spekturm Radio dan alat/perangkat telekomunikasi.

“Sosialisasi ini menjadi salah satu upaya penting untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap berbagai peraturan penggunaan SFR dan APT yang tertib dan mematuhi standar parameter teknis. Seperti tinggi pemancar, daya pancar, dan penggunaan frekuensi harus sesuai izin yang diberikan oleh Pemerintah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balmon SFR Kelas II Palangka Raya Rohmudin dalam Press Release menyampaikan bahwa pola pengawasan dan pengendalian terhadap pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi bergeser. Yakni yang sebelumnya mengedepankan aspek pidana, berubah menjadi pengenaan sanksi administratif.

Disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak serta merta membuat Ditjen SDPPI menerapkan pemberlakuannya kepada masyarakat.

Menurutnya sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder pengguna spektrum frekuensi radio serta alat dan/atau perangkat telekomunikasi, agar menggunakan spektrum frekuensi radio yang berizin dan sesuai dengan peruntukkannya.

Selain itu, dapat menggunakan perangkat telekomunikasi yang sudah tersertifikasi, agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.(hfz/hnd)

Exit mobile version