33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tetapkan Status Karhutla Jadi Transisi Darurat ke Pemulihan

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status keadaan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalteng. Dari status tanggap darurat menjadi status transisi darurat ke Pemulihan tahun 2023.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib. Menjelaskan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/ 488 /2023, status transisi darurat ke pemulihan berlaku selama 22 hari.

“Terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023,” ujarnya, Senin (6/11).

Dia menjelaskan, selama Status Transisi Darurat Ke Pemulihan, Satuan Tugas Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng  Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Juara I Fashion Show GTTG XXIV

“Jangka waktu Status Transisi Darurat Ke Pemulihan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” jelasnya.

Dia menerangkan,  dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Bagian dan Bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap Bagian dan Bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan dengan melibatkan unsur Komando Resort Militer, unsur Kepolisian Daerah, unsur Instansi Vertikal, unsur Perangkat Daerah Provinsi, unsur Akademisi, dan unsur Masyarakat. (hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan status keadaan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kalteng. Dari status tanggap darurat menjadi status transisi darurat ke Pemulihan tahun 2023.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kalteng Ahmad Toyib. Menjelaskan, berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/ 488 /2023, status transisi darurat ke pemulihan berlaku selama 22 hari.

“Terhitung sejak tanggal 30 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023,” ujarnya, Senin (6/11).

Dia menjelaskan, selama Status Transisi Darurat Ke Pemulihan, Satuan Tugas Pengendali Karhutla Kalteng berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng  Nomor 188.44/36/2023 diaktivasi menjadi Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng.

Baca Juga :  Dinas PMD Kalteng Juara I Fashion Show GTTG XXIV

“Jangka waktu Status Transisi Darurat Ke Pemulihan dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan,” jelasnya.

Dia menerangkan,  dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Bagian dan Bidang dalam Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, setiap Bagian dan Bidang dapat membentuk keanggotaan sesuai dengan kebutuhan dengan melibatkan unsur Komando Resort Militer, unsur Kepolisian Daerah, unsur Instansi Vertikal, unsur Perangkat Daerah Provinsi, unsur Akademisi, dan unsur Masyarakat. (hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru