PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemerintah Provinsi Kalteng kembali memperketat pintu masuk Wilayah Kalteng. Hal ini berdasarkan surat Gubernur Kalteng NOMOR 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 tentang peningkatan upaya penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah provinsi Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, melalui Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo mengatakan, menindaklanjuti surat keputusan Gubernur Kalteng dalam upaya penangan Covid-19, Pemerintah Provinsi Kalteng bersama unsur Forkompinda lain segera melakukan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 di wilayah provinsi Kalteng.
"Hal ini kita lakukan dikarenakan melihat tren peningkatan Covid-19 yang akhir-akhir ini kian meningkat. Ditambah lagi adanya kemunculan virus varian terbaru menjadi sebuah momok yang menghantui kita semua. Keputusan untuk melakukan PPKM Mikro dipandang perlu untuk terus dilakukan menjadi sebuah kebijakan yang paling tepat untuk pengendalian Covid-19," ucap Wagub saat memimpin Upacara Gabungan di Halaman Mapolda Kalteng, Senin (5/7).
Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng ini, terkait penangan Covid-19 menjadi panduan bersama dalam meningkatkan sinergi dalam berbagai upaya penanganan Covid-19.
"Antara lain yang menjadi penangan dalam surat edaran tersebut, memperkuat penerapan PPKM Mikro melalui pengoptimalisasian posko-posko Covid-19 yang terbentuk di setiap daerah. Yakni Kapuas, Lamandau, dan Barito Timur dan wajib menunjukan hasil positif swab antigen dan PCR. Ini menjadi langkah guna mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, memperketat mobilisasi orang yang keluar dan masuk di Provinsi Kalteng," ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo menambahkan, menindak lanjuti surat edaran Gubernur Kalteng, pada hari ini seluruh jajaran Polda dan Instansi terkait akan bekerja keras dalam hal meningkatkan penanganan Covid-19. Diantaranya dengan memperketat protokol kesehatan kepada masyarakat.
"Nanti kita akan terjun langsung di lapangan untuk menghimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan. Terutama di tempat umum dengan memakai masker menjadi hal yang utama untuk di gunakan, dan apabila ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka akan ada sanksi yang kita berikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.