32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3, Pemko Harapkan Hal Ini

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (5/7).

Kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Supriyanto. Dalam kegiatan ini pelaku usaha yang bergerak di bidang industri dan kesehatan diundang untuk mendapatkan pemahaman cara mengelola limbah sebelum dibuang.

Staff Ahli Wali Kota, Supriyanto mengatakan, penataan ruang wilayah kota dalam pengembangan kota mendukung perwujudan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam menunjang perkembangan fungsi Kota sebaga Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke 75 Bhayangkara, Ini Harapan Wali Kota Palangka Raya

“Pelibatan masyarakat dalam upaya pemerintah kota dalam pengelolaan lingkungan sangatlah penting. Pembangunan lingkungan hanya dapat dilakukan secara berkelanjutan jika terjadi pelibatan masyarakat.” Kata Supriyanto.

Menurut Supriyanto, Pemerintah Kota Palangka Raya mengharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup.

“Diharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting guna kontrol dan pengawasan sehingga kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu lingkungan,”tukasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah...Palangka Raya Nihil Klaster Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengungkapkan sosialisasi ini menyasar kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan.  Seperti halnya hotel , rumah makan, bengkel,SPBU, dan rumah sakit yang dalam masanya itu menghasilkan limbah yang diantaranya limbah cair , atau limbah B3.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa dan kesehatan agar dapat mengelola limbah  buangan, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tersebut,”jelas Zaini.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 di Ruang Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin (5/7).

Kegiatan sosialisasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tersebut, dibuka oleh Staf Ahli Wali Kota Palangka Raya, Supriyanto. Dalam kegiatan ini pelaku usaha yang bergerak di bidang industri dan kesehatan diundang untuk mendapatkan pemahaman cara mengelola limbah sebelum dibuang.

Staff Ahli Wali Kota, Supriyanto mengatakan, penataan ruang wilayah kota dalam pengembangan kota mendukung perwujudan kota sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dalam menunjang perkembangan fungsi Kota sebaga Ibukota Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke 75 Bhayangkara, Ini Harapan Wali Kota Palangka Raya

“Pelibatan masyarakat dalam upaya pemerintah kota dalam pengelolaan lingkungan sangatlah penting. Pembangunan lingkungan hanya dapat dilakukan secara berkelanjutan jika terjadi pelibatan masyarakat.” Kata Supriyanto.

Menurut Supriyanto, Pemerintah Kota Palangka Raya mengharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, khususnya limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup.

“Diharapkan pelaku usaha dalam kegiatan usahanya masing-masing berkomitmen dalam mengelola limbah buangan, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) dan rutin dalam hal pelaporan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini penting guna kontrol dan pengawasan sehingga kondisi limbah yang dibuang ke lingkungan tidak melebihi baku mutu lingkungan,”tukasnya.

Baca Juga :  Alhamdulillah...Palangka Raya Nihil Klaster Tahun Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Ahmad Zaini mengungkapkan sosialisasi ini menyasar kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa dan kesehatan.  Seperti halnya hotel , rumah makan, bengkel,SPBU, dan rumah sakit yang dalam masanya itu menghasilkan limbah yang diantaranya limbah cair , atau limbah B3.

“Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mengedukasi para pelaku usaha yang bergerak dibidang jasa dan kesehatan agar dapat mengelola limbah  buangan, khususnya Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) tersebut,”jelas Zaini.

Terpopuler

Artikel Terbaru