27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Gubenur Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Senin (5/7). Rapat paripurna yang mengkombinasikan antara luring dan daring tersebut dengan agenda pidato pengantar Gubenrur Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kalteng tahun 2020. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak. Pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Wagub Edy Pratowo menyampaikan, Raperda secara riil telah dilaksanakan sebagaimana niat Pemprov Kalteng untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah. Kemudian memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  DPRD Surati Dishub dan PT AP II Tindaklanjuti Rute Palangka Raya-Malan

“Hal ini diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih fokus kepada pengendalian Covid-19, dan percepatan vaksinasi. Kemudian juga pengembangan UMKM, pembangunan bidang Infrastruktur, pembangunan bidang pendidikan, pembangunan bidang kesehatan dan pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas,” ucapnya.

Naskah lampiran laporan keuangan Pemda yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi-koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Sementara itu, Abdul Razak mengatakan, naskah rancangan Perda Provinsi Kalteng tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2020 telah diserahkan oleh Gubernur Kalteng kepada pimpinan DPRD Kalteng beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pilkada Ditunda, Anggota DPRD Ini Sarankan Pemilihan Kembali ke Dewan

“Dengan telah disampaikannya Pidato Pengantar dan telah diserahkannya secara resmi oleh Gubernur Kalteng kepada pimpinan Dewan, kami selaku pimpinan Dewan menerima. Kemudian akan menyerahkan kepada Dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya sesuai jadwal kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan Peraturan dalam tata tertib DPRD Kalteng," pungkasnya.

Untuk diketehui, brrdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Kalteng terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemprov Kalteng mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan itu, Pemprov Kalteng berhasil meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021, Senin (5/7). Rapat paripurna yang mengkombinasikan antara luring dan daring tersebut dengan agenda pidato pengantar Gubenrur Kalteng terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD Kalteng tahun 2020. 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Abdul Razak. Pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020 merupakan tahapan lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Wagub Edy Pratowo menyampaikan, Raperda secara riil telah dilaksanakan sebagaimana niat Pemprov Kalteng untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah. Kemudian memenuhi aspirasi masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  DPRD Surati Dishub dan PT AP II Tindaklanjuti Rute Palangka Raya-Malan

“Hal ini diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian serta lebih fokus kepada pengendalian Covid-19, dan percepatan vaksinasi. Kemudian juga pengembangan UMKM, pembangunan bidang Infrastruktur, pembangunan bidang pendidikan, pembangunan bidang kesehatan dan pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas,” ucapnya.

Naskah lampiran laporan keuangan Pemda yang terdiri dari Laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan operasional dan catatan atas laporan keuangan adalah laporan yang sudah dilakukan perbaikan dan koreksi-koreksi sesuai hasil temuan pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalteng.

Sementara itu, Abdul Razak mengatakan, naskah rancangan Perda Provinsi Kalteng tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kalteng Tahun Anggaran 2020 telah diserahkan oleh Gubernur Kalteng kepada pimpinan DPRD Kalteng beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Pilkada Ditunda, Anggota DPRD Ini Sarankan Pemilihan Kembali ke Dewan

“Dengan telah disampaikannya Pidato Pengantar dan telah diserahkannya secara resmi oleh Gubernur Kalteng kepada pimpinan Dewan, kami selaku pimpinan Dewan menerima. Kemudian akan menyerahkan kepada Dewan untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya sesuai jadwal kegiatan Dewan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan Peraturan dalam tata tertib DPRD Kalteng," pungkasnya.

Untuk diketehui, brrdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Kalteng terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020, Pemprov Kalteng mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dengan itu, Pemprov Kalteng berhasil meraih opini WTP tujuh kali berturut-turut.

Terpopuler

Artikel Terbaru