26.6 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Waspada! Sudah Muncul Tiga Klaster Covid-19 di Kapuas

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021, Tentang Pencegahan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ((Covid-19) di Lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas. Hal ini lantaran munculnya kluster Perusahaan Swasta Besar (PBS).  salah satunya PT. Lifere Agro Lestari (LAK).

Menurut Kepala Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, adanya Surat Edaran Bupati tersebut, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Diminta kepada pimpinan, dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan," tegasnya.

Sinaga mengakui, untuk kluster sekarang memang dari PBS, terdiri Kluster PT. LAK merupakan karyawan perusahaan tersebut. Selain itu, kluster Pujon merupakan pendatang dari Pulau Jawa yang bekerja di pertambangan masyarakat, dan di Karantina di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah. Kemudian kluster Survei Investigasi dan Desain (SID) Food Estate.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Penolakan Permenperin Hanya dari Pihak Tak Taat Aturan

"Kluster PT. LAK ada 15 orang yang positif, dan menjalani karantina di Perumahan NSD Kapuas," ungkap Sinaga.

Dia menambahkan, sedangkan kluster Pujon ada 12 positif diisolasi di Pujon, dan masih ratusan ditracking. Kemudian kluster SID Food Estate dari 33 orang ada 11 positif yang kini telah diisolasi di perumahan NSD Kapuas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, mengakui, adanya Surat Edaran Bupati Kapuas berharap PBS ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19, dan memiliki tanggungjawab yang penuh.

"PBS jangan ketika susah diserahkan kepada pemerintah, dan harusnya juga ada tanggungjawab perusahaan," pungkasnya.

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Bupati Kapuas mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 360/259/SATGAS-COVID/KPS.2021, Tentang Pencegahan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ((Covid-19) di Lingkungan Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kabupaten Kapuas. Hal ini lantaran munculnya kluster Perusahaan Swasta Besar (PBS).  salah satunya PT. Lifere Agro Lestari (LAK).

Menurut Kepala Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, adanya Surat Edaran Bupati tersebut, dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Diminta kepada pimpinan, dan manajemen perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid-19 di lingkungan kerja/areal perusahaan," tegasnya.

Sinaga mengakui, untuk kluster sekarang memang dari PBS, terdiri Kluster PT. LAK merupakan karyawan perusahaan tersebut. Selain itu, kluster Pujon merupakan pendatang dari Pulau Jawa yang bekerja di pertambangan masyarakat, dan di Karantina di Pujon Kecamatan Kapuas Tengah. Kemudian kluster Survei Investigasi dan Desain (SID) Food Estate.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Penolakan Permenperin Hanya dari Pihak Tak Taat Aturan

"Kluster PT. LAK ada 15 orang yang positif, dan menjalani karantina di Perumahan NSD Kapuas," ungkap Sinaga.

Dia menambahkan, sedangkan kluster Pujon ada 12 positif diisolasi di Pujon, dan masih ratusan ditracking. Kemudian kluster SID Food Estate dari 33 orang ada 11 positif yang kini telah diisolasi di perumahan NSD Kapuas.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini, mengakui, adanya Surat Edaran Bupati Kapuas berharap PBS ikut berpartisipasi dalam penanganan Covid-19, dan memiliki tanggungjawab yang penuh.

"PBS jangan ketika susah diserahkan kepada pemerintah, dan harusnya juga ada tanggungjawab perusahaan," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru