33.8 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Mukhtarudin: Penolakan Permenperin Hanya dari Pihak Tak Taat Aturan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Adanya penolakan terhadap keberadaan Permenperin 3 tahun 2021, dinilai tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diakomodir kepentingan pragmatisnya. Itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin, Selasa (15/6) kemarin.

"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Mukhtarudin.

Dia menyebutkan, ada beberapa pihak yang tidak taat aturan soal penyediaan lahan dan penanaman tebu. Bahkan pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan. 

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah Jadi 3 Orang

"Oleh karena itu, terhadap pabrik-pabrik gula yang berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuka perkebunan tebu, perlu untuk di evaluasi keberadaannya dan ijinnya," ucapnya.

Menurutnya, suara-suara penolakan tersebut, tidak perlu disikapi secara berlebihan. "Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tegasnya.

Dia mengatakan, bahwa penolakan yang dilakukan tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. "Sebab semua pemangku kepentingan terkait dan relevan, justru mendukung keberadaan Permenperin ini. Jadi kalau mau bangun penolakan itu dengan argumen yang logis jangan karena di dorong oleh kekuatan segelintir pihak tertentu," tukasnya.

Baca Juga :  Diamuk Si Jago Merah, Bangunan Kosong Terbuat dari Kayu Jadi Arang

Untuk itu, dia memastikan, sulit bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap keberadaan Permenperin ini. "Karena Permenperin ini diterima semua stakeholder yang relevan, artinya memang aturan ini semangatnya jelas yaitu menuju swasembada gula. Jadi sulit rasanya untuk di revisi karena tidak ada alasan yang memadai agar pemerintah menganulir aturan ini,"pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Adanya penolakan terhadap keberadaan Permenperin 3 tahun 2021, dinilai tak lebih sebagai ekspresi kekecewaan dari pihak-pihak tertentu yang tidak diakomodir kepentingan pragmatisnya. Itu disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Mukhtarudin, Selasa (15/6) kemarin.

"Permenperin 3/2021 kalau disikapi secara jernih dan memahami substansinya dengan benar, jelas itu upaya membenahi industri gula tanah air kita dalam rangka menuju swasembada gula. Bukan mengakomodir kepentingan segelintir kelompok yang selama ini tidak patuh terhadap aturan," kata Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar Mukhtarudin.

Dia menyebutkan, ada beberapa pihak yang tidak taat aturan soal penyediaan lahan dan penanaman tebu. Bahkan pembinaan petani sebagai wujud menuju swasembada gula tidak pernah mereka lakukan. 

Baca Juga :  Positif Covid-19 Bertambah Jadi 3 Orang

"Oleh karena itu, terhadap pabrik-pabrik gula yang berbasis tebu yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membuka perkebunan tebu, perlu untuk di evaluasi keberadaannya dan ijinnya," ucapnya.

Menurutnya, suara-suara penolakan tersebut, tidak perlu disikapi secara berlebihan. "Karena tidak substansial dan diduga seperti ada hidden agenda (agenda tersembunyi) yang dihembuskan kelompok tertentu. Janganlah para petani tebu kita dibawa-bawa ke dalam kepentingan politik pragmatis yang justru bertolakbelakang dengan semangat swasembada kita," tegasnya.

Dia mengatakan, bahwa penolakan yang dilakukan tidak memiliki cukup dasar dan alasan yang rasional. "Sebab semua pemangku kepentingan terkait dan relevan, justru mendukung keberadaan Permenperin ini. Jadi kalau mau bangun penolakan itu dengan argumen yang logis jangan karena di dorong oleh kekuatan segelintir pihak tertentu," tukasnya.

Baca Juga :  Diamuk Si Jago Merah, Bangunan Kosong Terbuat dari Kayu Jadi Arang

Untuk itu, dia memastikan, sulit bagi pemerintah untuk melakukan perubahan terhadap keberadaan Permenperin ini. "Karena Permenperin ini diterima semua stakeholder yang relevan, artinya memang aturan ini semangatnya jelas yaitu menuju swasembada gula. Jadi sulit rasanya untuk di revisi karena tidak ada alasan yang memadai agar pemerintah menganulir aturan ini,"pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru