PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian layanan, dengan UPT Laboratorium Lingkungan dinilai memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan daerah.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, menyampaikan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian layanan publik.
Itu disampaikan pada rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).
“Badan Layanan Umum Daerah telah sesuai dengan regulasi pusat dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan,” ungkap Yuas.
Yuas juga mengingatkan bahwa penerapan BLUD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata pada pelayanan.
“Badan Layanan Umum Daerah tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” papar Yuas.
Yuas menyampaikan bahwa UPT Laboratorium Lingkungan berpotensi besar karena didukung pasar dan kebutuhan layanan, serta penerapan BLUD dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“UPT ini telah memiliki pasar, terutama dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, UPT tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas Yuas.(mmckalteng)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian layanan, dengan UPT Laboratorium Lingkungan dinilai memiliki potensi besar menjadi sumber pendapatan daerah.
Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yuas Elko, menyampaikan bahwa penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kemandirian layanan publik.
Itu disampaikan pada rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).
“Badan Layanan Umum Daerah telah sesuai dengan regulasi pusat dan ditujukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, sehingga relevan untuk diterapkan,” ungkap Yuas.
Yuas juga mengingatkan bahwa penerapan BLUD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak nyata pada pelayanan.
“Badan Layanan Umum Daerah tidak boleh sekadar formalitas, tetapi harus diimplementasikan secara optimal dalam pelayanan,” papar Yuas.
Yuas menyampaikan bahwa UPT Laboratorium Lingkungan berpotensi besar karena didukung pasar dan kebutuhan layanan, serta penerapan BLUD dapat meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“UPT ini telah memiliki pasar, terutama dari perusahaan yang membutuhkan layanan uji lingkungan, sehingga berpeluang besar. Dengan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, UPT tersebut tidak lagi bergantung pada APBD dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah,” pungkas Yuas.(mmckalteng)