Dorong Kualitas Layanan, Pemprov Kalteng Genjot Penilaian BLUD UPT Laboratorium Lingkungan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui percepatan penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pada UPT Laboratorium Lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Darliansjah, memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Darliansjah, menegaskan bahwa tim penilai segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.

“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual, Kalteng Siap Kejar Target Cetak Lahan Sawah

Darliansjah menyampaikan bahwa kunjungan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

“Setelah tim penilai melakukan peninjauan lapangan, hasil penilaian diharapkan dapat menentukan apakah UPT tersebut telah memenuhi kriteria penerapan Badan Layanan Umum Daerah,” jelas Darliansjah.

Darliansjah menambahkan bahwa batas minimal kelayakan penilaian harus mencapai standar yang telah ditetapkan.

Electronic money exchangers listing

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah.

Darliansjah juga menekankan percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Darliansjah.

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Advokasi Pengembangan DRPPA, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga TPPO

Hasil rapat ini akan diimplementasikan melalui percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta penyusunan regulasi pendukung. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Laboratorium Lingkungan dapat segera terealisasi guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung kemandirian keuangan daerah. (mmckalteng)

 

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik melalui percepatan penilaian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pada UPT Laboratorium Lingkungan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Darliansjah, memimpin rapat sinkronisasi tata cara penilaian BLUD di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/4/2026).

Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Darliansjah, menegaskan bahwa tim penilai segera bekerja melakukan penilaian administratif, substantif, dan teknis secara terintegrasi.

Electronic money exchangers listing

“Tim penilai mulai bekerja hari ini untuk melakukan penilaian administratif. Penilaian substantif dan teknis oleh tim penilai disepakati dilakukan langsung di lapangan,” tutur Darliansjah.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Inflasi Secara Virtual, Kalteng Siap Kejar Target Cetak Lahan Sawah

Darliansjah menyampaikan bahwa kunjungan lapangan dijadwalkan dalam waktu dekat untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan.

“Setelah tim penilai melakukan peninjauan lapangan, hasil penilaian diharapkan dapat menentukan apakah UPT tersebut telah memenuhi kriteria penerapan Badan Layanan Umum Daerah,” jelas Darliansjah.

Darliansjah menambahkan bahwa batas minimal kelayakan penilaian harus mencapai standar yang telah ditetapkan.

“Syarat minimal dari penilaian administratif, substantif, dan teknis adalah 60 persen. Ini harus menjadi acuan bersama,” tegas Darliansjah.

Darliansjah juga menekankan percepatan penyusunan regulasi pendukung, khususnya Peraturan Gubernur tentang tarif layanan BLUD.

“Penyusunan Peraturan Gubernur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah menjadi prioritas agar pelayanan berjalan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Darliansjah.

Baca Juga :  DP3APPKB Kalteng Gelar Advokasi Pengembangan DRPPA, Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak Hingga TPPO

Hasil rapat ini akan diimplementasikan melalui percepatan penilaian lapangan, penguatan koordinasi antarperangkat daerah, serta penyusunan regulasi pendukung. Pemerintah Provinsi Kalteng berharap penerapan Badan Layanan Umum Daerah pada UPT Laboratorium Lingkungan dapat segera terealisasi guna meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mendukung kemandirian keuangan daerah. (mmckalteng)

 

 

Terpopuler

Artikel Terbaru