Puluhan ASN Tak Hadir Tanpa Keterangan, BKD Kalteng Siapkan Sanksi Tegas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketidakhadiran puluhan aparatur sipil negara (ASN) tanpa keterangan dalam Apel Besar dan Halal Bihalal 1 Syawal 1447 Hijriah ASN lingkup Pemprov Kalteng Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (31/3), berbuntut serius.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng memastikan akan menelusuri dan memberikan teguran tertulis kepada 52 ASN yang tercatat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

“Kita akan buatkan surat teguran. Paling lambat besok sudah kita siapkan nama dan instansinya, lalu diberikan teguran tertulis,” ujar Lisda, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Forkopimda Perkuat Silaturahmi di Nuzulul Quran

Ia menjelaskan, dari total ASN yang terdata dalam kegiatan tersebut, hanya 52 orang yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara hampir 1.000 ASN lainnya merupakan pegawai yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga pelayanan rumah sakit, serta para guru yang memang memiliki pengaturan tugas berbeda.

“Yang 52 orang ini tidak ada keterangan. Tapi tetap akan kita telusuri dulu. Siapa tahu ada yang sakit atau ada alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan. ASN itu diatur oleh ketentuan, jadi kita tetap harus prosedural,” tegasnya.

Electronic money exchangers listing

Menurut Lisda, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut benar-benar tanpa alasan sah. Jika terbukti mangkir tanpa keterangan, maka sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dijatuhkan.

Baca Juga :  Pentingnya Jaga Gambut untuk Masa Depan Daerah

Ia menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan disiplin bukan semata kebijakan daerah, melainkan bagian dari sistem pembinaan ASN secara nasional.

“Ketentuannya memang tegas. Dan ini tidak hanya di tingkat provinsi. Tembusannya nanti juga akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN,” ujarnya.

Lisda juga menyampaikan pesan kepada seluruh ASN agar tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga profesionalisme.

“Pesannya jelas, bekerja sesuai ketentuan yakni disiplin, profesional, loyal, dan berintegritas. ASN itu sejak awal masuk hingga pensiun diatur oleh regulasi,” katanya. (ovi/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketidakhadiran puluhan aparatur sipil negara (ASN) tanpa keterangan dalam Apel Besar dan Halal Bihalal 1 Syawal 1447 Hijriah ASN lingkup Pemprov Kalteng Tahun 2026 di Halaman Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (31/3), berbuntut serius.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalteng memastikan akan menelusuri dan memberikan teguran tertulis kepada 52 ASN yang tercatat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Kepala BKD Provinsi Kalteng, Lisda Arriyana menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN.

Electronic money exchangers listing

“Kita akan buatkan surat teguran. Paling lambat besok sudah kita siapkan nama dan instansinya, lalu diberikan teguran tertulis,” ujar Lisda, Selasa (31/3).

Baca Juga :  Pemprov Kalteng dan Forkopimda Perkuat Silaturahmi di Nuzulul Quran

Ia menjelaskan, dari total ASN yang terdata dalam kegiatan tersebut, hanya 52 orang yang tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara hampir 1.000 ASN lainnya merupakan pegawai yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD), tenaga pelayanan rumah sakit, serta para guru yang memang memiliki pengaturan tugas berbeda.

“Yang 52 orang ini tidak ada keterangan. Tapi tetap akan kita telusuri dulu. Siapa tahu ada yang sakit atau ada alasan lain yang bisa dipertanggungjawabkan. ASN itu diatur oleh ketentuan, jadi kita tetap harus prosedural,” tegasnya.

Menurut Lisda, penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah ketidakhadiran tersebut benar-benar tanpa alasan sah. Jika terbukti mangkir tanpa keterangan, maka sanksi administratif berupa teguran tertulis akan dijatuhkan.

Baca Juga :  Pentingnya Jaga Gambut untuk Masa Depan Daerah

Ia menekankan bahwa ketegasan dalam penegakan disiplin bukan semata kebijakan daerah, melainkan bagian dari sistem pembinaan ASN secara nasional.

“Ketentuannya memang tegas. Dan ini tidak hanya di tingkat provinsi. Tembusannya nanti juga akan kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN,” ujarnya.

Lisda juga menyampaikan pesan kepada seluruh ASN agar tetap bekerja sesuai aturan dan menjaga profesionalisme.

“Pesannya jelas, bekerja sesuai ketentuan yakni disiplin, profesional, loyal, dan berintegritas. ASN itu sejak awal masuk hingga pensiun diatur oleh regulasi,” katanya. (ovi/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru